Nasional

Mobilisasi TNI ke Jakarta, Puspen: Pengerahan Pasukan Hal Biasa

Ilustrasi TNI AL
Ilustrasi TNI AL

Pusat Penerangan (Puspen) TNI menanggapi kabar mobilisasi TNI ke Jakarta yang beredar pada Selasa (3/11/2026) dengan menyebut pengerahan pasukan sebagai hal biasa. Kepala Puspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Muhammad Nas mengatakan, personel dikerahkan untuk menjalankan tugas negara dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kabar itu muncul tak lama setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Nas menyampaikan pernyataan itu seperti dikutip dari ANTARA. "Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku," kata Nas.

Maksud pengerahan pasukan tiga matra dalam jumlah besar tidak dijelaskan Nas. Salah satu matra yang disebut ikut mengerahkan pasukan adalah TNI Angkatan Laut (AL). Jumlah personel yang dikirim ke ibu kota pun tidak dirinci, dan Nas tidak merespons pertanyaan soal dugaan pengerahan itu untuk mengantisipasi demonstrasi dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul belum memberikan jawaban soal pengerahan personel TNI AL ke Jakarta.

Isu mobilisasi TNI ke Jakarta ini beredar bersamaan dengan penahanan Listyo. Bareskrim Polri menahan mantan Kapolri tersebut bersama dua jenderal polisi lain di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah ketiganya berstatus tersangka. "Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.

Berdasarkan identitas yang diperoleh Tirto, dua tersangka lainnya adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Satu orang lain, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, penyadapan oleh Listyo sudah berjalan sejak awal 2025, hanya dua bulan setelah pelantikan Presiden Prabowo.

Perkara ini bermula dari dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang dipakai untuk penyadapan resmi, tanpa melalui verifikasi. Penyadapan itu diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi. Sasarannya meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha dalam kurun 2025-2026.

Asep menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan, termasuk pendalaman motif dan pihak yang menggunakan hasil penyadapan. "Nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya. Nanti ada tahapannya," tutur Asep.