Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginstruksikan ekspor gas, mineral, dan batu bara tidak lagi melalui negara perantara. Arahan itu disampaikan dalam forum Minerba Convex 2026 pada Senin (2/11/2026). Menurut Bahlil, pengiriman lewat negara ketiga membuka peluang bagi negara transit untuk mengklaim komoditas asal Indonesia sebagai ekspornya.
Di forum tersebut, Bahlil secara terbuka meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjalankan arahan itu. Ia mencontohkan pengiriman ke Tiongkok yang menurutnya harus berangkat dari Indonesia dan tiba langsung di sana.
"Kalau kita mau kirim barang ke Cina, ya dari Jakarta langsung ke Cina. Tidak boleh dari negara yang itu ya, hanya stempel baru dia bilang ini ekspor by negara dia," tutur Bahlil.
Ia tidak menyebut negara yang dimaksud. Bahlil hanya memberi isyarat bahwa publik sudah mengetahuinya. "Kalau ditanya negara mana? Yang kamu tahu dalam hati," ujarnya.
Arahan serupa berlaku untuk gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). Bahlil mengaku telah meminta Kepala SKK Migas Djoko Siswanto agar kargo LNG Indonesia dikirim langsung ke pembeli, misalnya Jepang dan Korea Selatan. Ia menilai negara transit memperoleh tambahan keuntungan dari pengiriman semacam itu. "Mereka dapat pajak, mereka yang mempunyai neraca perdagangan," katanya.
Pernyataan ini muncul di tengah polemik perdagangan LNG dengan Singapura. Seusai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026), Bahlil menyebut Indonesia mengirim 148 kargo LNG ke Singapura, setara 1.480 MMSCFD. Ia meyakini sebagian volume itu diperdagangkan kembali ke negara lain, meski sebagian pasti dipakai untuk konsumsi Singapura sendiri.
Bahlil menegaskan kebijakan ini menyangkut kedaulatan. "Indonesia ini negara berdaulat. Bukan negara yang bisa diatur-atur oleh siapapun, enggak boleh," katanya.
Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandi Arif menilai kebijakan itu menarik dikaji, tetapi pelaksanaannya terikat mekanisme perdagangan internasional dan kesepakatan penjual dengan pembeli. Pengiriman langsung pada prinsipnya bisa dilakukan. Namun, kapal kadang perlu singgah di pelabuhan negara lain untuk mengisi bahan bakar atau keperluan logistik.
Skema kontrak juga menentukan. Pada skema free on board (FOB), pembeli yang mengambil komoditas dari penjual di Indonesia. Pada skema cost, insurance, and freight (CIF), penjual menanggung pengiriman sampai lokasi pembeli. "Kalau FOB tentunya pembeli yang mengambil SDA-nya dari penjual di Indonesia," jelas Irwandi kepada Bisnis.
Bila dirancang tepat, menurut Irwandi, jalur langsung memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor (DHE). Pemerintah bisa memperoleh informasi lebih akurat tentang negara tujuan, nilai transaksi, dan aliran penerimaan dari ekspor gas maupun komoditas sumber daya alam lain. Pencatatan neraca perdagangan ikut lebih akurat, sementara peluang manipulasi nilai dan dokumen perdagangan menyempit.
Ia juga mengingatkan bahwa instruksi saja tidak cukup. Pelabuhan, jaringan kapal, dan frekuensi pelayaran ke negara tujuan harus siap. Jika pengiriman langsung lebih mahal daripada memakai pusat logistik internasional, eksportir menghadapi kenaikan ongkos. Sebagian pembeli di luar negeri pun diperkirakan sudah memiliki jaringan transportasi dan kontrak yang terhubung dengan negara perantara, sehingga perubahan mendadak dapat mengganggu kesepakatan yang berjalan.
Karena itu, Irwandi menyarankan pemerintah mendata komoditas ekspor strategis lebih dulu, membenahi pelabuhan, dan memperkuat armada kapal angkut. Ia juga meminta pemerintah menghitung penerimaan negara dari aturan baru ini. "Hitung penerimaan negara untuk pelaksanaan peraturan ini," papar Irwandi.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menyampaikan pandangan serupa. Menurut dia, tujuan pemerintah mengurangi keuntungan negara perantara pada dasarnya positif, tetapi penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.