Nasional

KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai PT Djarum Capai Triliunan Rupiah

Gedung KPK
Gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dalam dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang menyeret PT Djarum mencapai triliunan rupiah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Kamis (29/10/2026) malam. Penyidik menggeledah Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

Menurut Budi, kasus cukai PT Djarum ini merupakan pengembangan dari kasus di lingkungan Bea Cukai yang terungkap pada Februari lalu. KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober ini.

"Untuk hitungan awal di angka triliunan," kata Budi merujuk pada kerugian negara.

Waktu terjadinya dugaan tindak pidana atau tempus belum dibuka. Budi menyebut penyidik akan menelusuri praktik penyimpangan cukai itu hingga beberapa tahun ke belakang.

"Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," ujarnya.

Penggeledahan di Kudus menjadi langkah awal penyidik mengumpulkan alat bukti. Barang yang disita belum diumumkan karena penggeledahan lanjutan masih berjalan.

"Sehingga di tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini. Artinya ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara khususnya di sektor cukai," tutur Budi.

Corporate Communication Senior Manager Group Djarum Budi Darmawan sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan KPK.

"Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi Darmawan.