Nasional

Lima Tuntutan Demo BEM UI di Bundaran HI, Rabu 28 Oktober 2026

Ilustrasi Demonstrasi Mahasiswa
Ilustrasi Demonstrasi Mahasiswa

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama Komite Selamatkan Daulat Rakyat (SADAR) dan sejumlah elemen masyarakat sipil akan berdemonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026) mulai pukul 14.00 WIB. Aksi ini membawa lima tuntutan demo yang mencakup bencana ekologis, anggaran negara, biaya pendidikan, reformasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.

Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026 Namora Siahaan mengatakan, kelima tuntutan itu dibagi ke dalam lima sektor. Isinya tidak jauh berbeda dari yang disuarakan dalam demonstrasi pada 20 Oktober 2026.

Tuntutan demo di sektor lingkungan berkaitan dengan bencana ekologis di berbagai wilayah. Menurut Namora, pemerintah perlu menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) maupun bencana ekologis lainnya, termasuk yang terjadi di Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Sumatera.

"Kami tidak mengerti alasan kenapa pemerintah tidak kunjung mau menetapkan sebagai status bencana nasional. Parameter hukum sudah jelas, benefit-nya sudah jelas, tapi mungkin pemerintah dengan egonya itu masih menolak untuk mengakui," kata Namora.

Di sektor ekonomi, BEM UI meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan rakyat. Mahasiswa juga mendesak penghentian pemborosan anggaran pada program yang mereka nilai berorientasi pada kepentingan politik, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

"Di sini kita memberikan contoh MBG dan juga KDMP yang sudah jelas bahwa itu memiliki sifat yang koruptif ketika direncanakan," ujar Namora.

Untuk bidang pendidikan, mahasiswa menuntut penurunan biaya pendidikan, pemerataan akses layanan dasar, dan penyediaan lapangan pekerjaan yang berkualitas. "Tuntutan kami adalah turunkan biaya pendidikan dan wujudkan akses layanan dasar yang merata," tuturnya.

Pada sektor reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan, BEM UI mendesak penghentian penyalahgunaan hukum demi kepentingan kekuasaan serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namora menyinggung sejumlah regulasi yang menurut dia perlu dikritisi, yakni Undang-Undang TNI, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Tuntutan terakhir menyangkut HAM dan demokrasi. BEM UI menuntut perlindungan kebebasan berpendapat, penindakan terhadap pelanggar HAM, dan penghentian militerisasi di ruang sipil.