Daerah

Operasi Patuh Jaya 2026 Digelar 26 Oktober, 2.938 Personel Dikerahkan

Ilustrasi Razia Lalu Lintas
Ilustrasi Razia Lalu Lintas

Jakarta - Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2026 yang dimulai Senin (26/10/2026) dan berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026. Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto membuka operasi itu lewat apel di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya. Operasi mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan".

Dadang menyebut pendekatan operasi kali ini lebih menitikberatkan upaya preemtif dan preventif, yakni pencegahan sebelum pelanggaran terjadi. Menurut dia, tema yang dipilih menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendiri menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Ia menyebut instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, guru, dan masyarakat sendiri perlu ikut terlibat. "Untuk membangun kepatuhan yang lahir dari kecerdasan murni dari dalam diri pribadi, kesadaran pribadi," kata Dadang.

Sasaran Prioritas Operasi Patuh Jaya 2026

Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama: pengendara motor tanpa helm berstandar SNI, pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu atau marka, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus.

Dadang juga meminta jajarannya mendata dan memetakan masalah berbasis akar penyebab. Titik rawan pelanggaran melawan arus harus diidentifikasi, apakah disebabkan rambu peringatan yang kurang, pengawasan yang minim, atau faktor rekayasa lalu lintas.

Pemetaan serupa berlaku untuk titik rawan kecelakaan. "Identifikasi akar masalahnya, apakah kondisi jalan rusak, kurangnya penerangan lampu jalan, minimnya rambu, atau minimnya pengawasan," ujarnya.

Penindakan Wajib Direkam Video

Petugas di lapangan diminta bertindak tegas, humanis, sesuai aturan, dan berbasis bukti. Untuk itu, Dadang mewajibkan dokumentasi video pada setiap tindakan kepolisian, termasuk yang hanya berupa teguran.

Rekaman bisa dibuat lewat kamera tubuh (bodycam) maupun ponsel. "Mewajibkan dokumentasi video," tegas Dadang.

Dadang berharap operasi ini meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran yang berulang. Ia juga menargetkan keselamatan seluruh pengguna jalan terjaga, termasuk terlaksananya pembinaan di lingkungan masyarakat melalui Polmas (Polisi Masyarakat).