Daerah

Transportasi Gratis Pencari Kerja di Jakarta Mulai 1 Januari 2027

Transportasi gratis pencari kerja
Transportasi gratis pencari kerja

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan transportasi gratis pencari kerja yang akan berlaku per 1 Januari 2027 pada seluruh angkutan yang dikelola Pemerintah DKI Jakarta. Pengumuman itu ia sampaikan saat membuka Karir Jakarta & Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026). Pramono mengaku keputusan tersebut berangkat dari bayangannya tentang keseharian para pencari kerja di jalan.

Di hadapan peserta pameran, Pramono menyebut keputusan resmi akan ditetapkan pemerintah provinsi pada awal tahun depan. "Per 1 Januari tahun 2027, Pemerintah DKI Jakarta akan membuat keputusan bahwa pencari kerja termasuk yang digratiskan naik seluruh transportasi yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono.

Ia lalu menjelaskan alasannya. Menurut Pramono, banyak hadirin di ruangan itu kemungkinan pernah mengalami sendiri betapa melelahkannya berpindah-pindah angkutan umum selama mencari pekerjaan. "Saya membayangkan pasti di ruangan ini banyak yang mengalami, ketika sedang mencari pekerjaan naik turun transportasi umum itu adalah pekerjaan yang paling memorable, diingat," tuturnya.

Seusai pembukaan, Pramono menguraikan cara kerjanya. Kelompok penerima akan mendapat kartu khusus. "Yang pertama pasti nanti bagi golongan itu, atau kelompok itu akan kita berikan kartu untuk mencari kerja," kata Pramono.

Tidak semua pencari kerja mendapat giliran pertama. Pemerintah provinsi lebih dulu menyasar mereka yang belum pernah bekerja, sebelum memperluas transportasi gratis bagi pencari kerja dengan latar belakang lain. "Kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama," tegasnya.

Karena hak itu melekat pada status mencari kerja, akses dapat dicabut bila penerimanya tidak lagi memenuhi syarat. "Kalau sudah mendapatkan pekerjaan kemudian mau pindah kerja, ya kita tidak berikan," ucap Pramono.

Kebijakan ini menambah daftar penerima layanan transportasi gratis di Jakarta. Sebelumnya, Pramono sudah menyampaikan rencana perluasan dari 15 golongan menjadi 21 golongan usai menghadiri Puncak Acara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan, akan menjadi 21 golongan," ujarnya.

Selain pencari kerja, perluasan itu mencakup pendamping penyandang disabilitas dan pasien rujukan rutin. Mahasiswa dan pelajar tidak mampu yang bukan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga masuk daftar, begitu pula pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan serta korban bencana alam atau bencana yang sedang dalam pemulihan.

Pramono menyatakan mekanisme pemberian skema transportasi gratis pencari kerja ini masih akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah DKI Jakarta.