Banjarbaru - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AGK ditangkap dan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dalam kasus korupsi BKSDA Kalsel. Ia diduga terlibat penyelewengan dana dukungan pendanaan kemitraan yang merugikan negara Rp 5,65 miliar. Informasi itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Anton Rahmanto, dalam keterangan resmi pada Jumat (23/10/2026).
Kasus korupsi BKSDA Kalsel ini bermula dari audit keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, lembaga pengawas keuangan pemerintah. Auditor menemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan negara. Kejati Kalsel kemudian menyelidiki temuan itu.
Dari penyelidikan tersebut, kemitraan yang semestinya diberikan dalam bentuk barang justru dicairkan sebagai uang tunai. "Dukungan yang seharusnya diberikan dalam bentuk barang atau jasa justru direalisasikan dalam bentuk uang tunai," kata Anton.
Dua orang lain ikut menjadi tersangka. Mereka adalah MA, mantan Kepala BKSDA Kalsel periode 2021-2023, dan S, Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha. Ketiganya diduga bersama-sama menyelewengkan dana kemitraan yang diperuntukkan bagi penguatan fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), tanpa bukti pertanggungjawaban.
KSA mencakup antara lain cagar alam dan suaka margasatwa, sedangkan KPA meliputi taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Anton menjelaskan, kondisi itu membuat penggunaan dan pertanggungjawaban dana bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. "Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan dan pertanggungjawaban dana bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah," ujarnya.
Setelah berkas perkara dan barang bukti rampung, ketiga tersangka langsung ditahan. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarbaru.
Penyidik menyangkakan pasal berlapis. Dakwaan primer memuat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidernya adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 604 KUHP.
Kejati Kalsel memastikan kasus korupsi BKSDA Kalsel akan dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. "Bisa saja. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain. Untuk pembuktiannya nanti, apakah digunakan ke mana, rekening siapa, itu nanti kami ungkapkan di persidangan," pungkas Anton.