PancaMerdeka.com - Kasus impor ponsel bekas ilegal memasuki babak baru setelah Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memeriksa puluhan saksi dari internal Bea Cukai dan pihak swasta. Penyidik mendalami dugaan praktik pelanggaran impor yang disertai keterlibatan oknum penyelenggara negara.
Hingga Rabu (24/6/2026), sedikitnya 30 pegawai Bea Cukai dan sekitar 20 orang dari pihak swasta telah dimintai keterangan. Penyidikan masih berlangsung dan polisi belum menetapkan tersangka.
30 Pegawai Bea Cukai dan 20 Pihak Swasta Diperiksa
Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri peran setiap pihak dalam kasus impor ponsel bekas ilegal.
"Yang sudah diperiksa untuk dari BC itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang," kata Mulya di Sidoarjo, Rabu (24/6).
Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam penyidikan karena penyidik masih mengumpulkan informasi mengenai alur masuk barang, dugaan pelanggaran prosedur, serta potensi keterlibatan sejumlah pihak.
Penyidik Geledah Empat Lokasi
Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda
- Gudang Cargo Juanda atau PT JAS
- Rumah individu berinisial MT
- Rumah individu berinisial AY
MT diketahui merupakan pihak swasta yang berstatus importir. Sementara AY disebut sebagai oknum pegawai Bea Cukai.
Modus Dugaan Impor Ponsel Bekas Ilegal
Penyidik menduga importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui jalur Pabean Juanda menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai.
Barang yang masuk diduga tidak menjalani pemeriksaan fisik sebagaimana prosedur yang berlaku.
"Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan," ujar Mulya.
"Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," sambungnya.
Pemeriksaan fisik dalam proses kepabeanan berfungsi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan barang yang masuk. Ketika tahapan tersebut tidak berjalan, potensi pelanggaran menjadi lebih sulit dideteksi sejak awal.
Penyidik Temukan Dugaan Aliran Suap
Kortastipidkor juga menemukan indikasi dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara dalam perkara impor ponsel bekas ilegal ini.
Praktik tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2024 hingga 2026.
"Penyidik juga telah menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara," kata Mulya.
Dugaan aliran dana tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk melihat hubungan antara importir dan pihak yang diduga mempermudah proses masuknya barang.
Belum Ada Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung
Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik menyatakan proses masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Nilai kerugian negara juga masih dalam proses penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli.
"Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu," tegas Mulya.
Sampai berita ini ditulis, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur maupun Direktorat Jenderal Bea Cukai belum menyampaikan pernyataan resmi terkait penanganan kasus tersebut.