Nasional

Sikap Kooperatif Jadi Kunci Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

Sikap Kooperatif Jadi Kunci Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

pancamerdeka.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo dari penyidik kepolisian pada Selasa, 23 Juni 2026.

Langkah ini diambil dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh kedua tokoh tersebut selama proses hukum berlangsung.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atas kelancaran seluruh proses administrasi penyidikan hingga penyerahan berkas perkara. Menurutnya, sinergi antarlembaga penegak hukum berjalan sangat profesional.

"Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2," kata Sigit di Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026.

Sigit menjelaskan bahwa pelimpahan ini menandai berakhirnya tugas kepolisian dalam fase penyidikan. Tanggung jawab penuh atas status hukum para tersangka kini berada di tangan pihak kejaksaan.

Komitmen Bersama Menjaga Kondusivitas Menjelang Sidang

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan penangguhan ini lahir dari musyawarah dan rekomendasi tim jaksa penuntut umum. Pihak keluarga bertindak langsung sebagai penjamin utama.

Institusi kejaksaan sangat menghargai iktikad baik para tersangka yang berkomitmen penuh untuk mematuhi semua aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku," ungkap Marcelo optimistis.

Langkah Terbuka Menuju Meja Hijau

Selain jaminan bersikap kooperatif, kedua tersangka juga berjanji untuk bersama-sama menjaga situasi di tengah masyarakat agar tetap tenang dan kondusif. Hal ini menjadi preseden baik dalam penyelesaian perkara hukum.

Seluruh barang bukti yang didominasi oleh dokumen penting telah diverifikasi secara lengkap oleh jaksa. Berkas tersebut kini siap dibawa ke persidangan dalam waktu dekat.

Proses hukum yang transparan dan humanis ini diharapkan mampu memberikan kepastian keadilan bagi semua pihak. Masyarakat kini menanti pembuktian materiil di ruang sidang. ***