Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut 11 korporasi tersangka karhutla terafiliasi pihak asing dan seluruhnya beroperasi di Kalimantan. Pemaparan itu disampaikan dalam sidang kabinet yang tayang di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (23/10/2026). Dari konsesi 11 korporasi tersebut, sekitar 11 ribu hektare lahan terbakar.
Suyudi merinci, konsesi milik 11 korporasi itu mencapai 209.933 hektare, sedangkan lahan yang terbakar seluas 11.105,39 hektare. "Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA (penanaman modal asing) atau asing," kata Suyudi di hadapan peserta sidang.
Sebaran terbanyak ada di Kalimantan Barat dengan 8 korporasi. Dua korporasi lain berada di Kalimantan Tengah, satu sisanya di Kalimantan Selatan.
Kelompok kedua belum berstatus tersangka. Ada 12 korporasi terafiliasi asing yang lahan konsesinya juga ikut terbakar, namun penyidikan belum menetapkan mereka sebagai tersangka. "Yang 12 korporasi belum tersangka luas konsesinya 166.756 hektare yang terbakar 8.849 hektare," ucap Suyudi.
Dalam pemaparan yang sama, Suyudi menyebut angka yang berbeda-beda untuk jumlah korporasi. Ia sempat menyebut 22 korporasi terafiliasi asing, lalu 23 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di bagian lain paparannya, ia menyebut 13 korporasi tersangka.
Selain korporasi, polisi juga memproses perorangan. Menurut Suyudi, penegakan hukum untuk kasus perorangan berjalan di 13 Polda dengan 286 laporan polisi (LP). Luas lahan yang terbakar dalam kasus-kasus ini mencapai 5.856 hektare.
Jumlah tersangka perorangan tercatat 243 orang. Sebanyak 32 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, 9 perkara dihentikan penyelidikannya, 189 perkara masuk penyidikan lanjutan, dan 56 perkara telah selesai.
"Kami izin sampaikan terkait penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan," tutur Suyudi sebelum menguraikan data tersebut.
Untuk korporasi, Suyudi merujuk pada laporan terakhir per 20 Oktober 2026 pukul 18.00. Penegakan hukum dilakukan di 10 Polda dan satu unit Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtippidter) Bareskrim Polri, dengan total 100 LP. Luas lahan terbakar dalam perkara korporasi mencapai 29.534,99 hektare, dengan 13 tersangka, 6 perkara dihentikan penyelidikannya, dan 94 kasus dalam proses penyidikan.