PancaMerdeka.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, Selasa (30/6/2026). Pemeriksaan kali ini mengarah pada pengembangan penyidikan baru yang menyentuh dua tersangka dari unsur swasta, memperlihatkan bahwa penyelidikan tidak lagi berfokus pada aktor pemerintahan semata.
Dito diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 14.08 WIB.
KPK Dalami Jalur Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji
Dito menjelaskan pemeriksaan kali ini berkaitan dengan surat perintah penyidikan atau sprindik baru yang berbeda dari pemeriksaan sebelumnya.
"Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex. Ini yang kedua swasta. Ya keterangan tambah-tambah informasi," kata Dito seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Pernyataan itu menunjukkan penyidikan memasuki tahap yang lebih luas. KPK tidak hanya menelusuri pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah, tetapi juga relasi dengan pihak eksternal yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
Pengembangan kasus seperti ini lazim dilakukan untuk memetakan alur komunikasi, proses pengambilan keputusan, hingga kemungkinan keterlibatan berbagai pihak dalam satu rangkaian peristiwa.
Pemeriksaan Masih Menyentuh Alur Tambahan Kuota Haji
Dito mengatakan materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dari pemeriksaan sebelumnya pada Januari lalu. Penyidik kembali mendalami proses tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
"Lebih karena waktu itu kan saya ada dalam lokasi di Arab Saudi pas pertemuan dengan MBS. Kan kebetulan mertua juga terkait dengan asosiasi. Jadi lebih digali ke situ," ujar Dito.
Dari keterangan tersebut, penyidik tampak menelusuri informasi yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa saat proses tambahan kuota berlangsung.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan KPK
Dalam penyidikan kasus kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang berasal dari unsur pemerintah dan swasta.
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
Saat penyidikan mulai menyentuh jalur swasta, fokusnya tidak lagi terbatas pada keputusan internal lembaga negara. Penyidik juga berpotensi memetakan bagaimana hubungan antara pengambil kebijakan dan pihak eksternal berjalan dalam proses tersebut.
Dampaknya lebih luas dari proses hukum semata. Kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan haji dapat ikut dipengaruhi oleh hasil penyidikan, terutama terkait transparansi dan tata kelola layanan ke depan.