Nasional

Hakim Tolak Intervensi di Sidang Roy Suryo, Praperadilan Berlanjut

Pengajuan Praperadilan Roy Suryo atas laporan pencemaran nama baik
Pengajuan Praperadilan Roy Suryo atas laporan pencemaran nama baik

PancaMerdeka.com - Sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), sempat diwarnai upaya pihak lain untuk masuk sebagai termohon intervensi. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permintaan tersebut dan menegaskan pihak yang mengajukan diri tidak memiliki posisi hukum dalam perkara praperadilan yang sedang diperiksa.

Penolakan itu membuat sidang Roy Suryo tetap berjalan sesuai agenda awal, yakni pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan terhadap proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Sidang Roy Suryo Sempat Diwarnai Upaya Intervensi

Persidangan bermula dengan pemeriksaan kelengkapan legal standing kuasa hukum Roy Suryo, Polda Metro Jaya sebagai termohon, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai turut termohon.

Setelah hakim memastikan seluruh pihak yang berkepentingan hadir, seorang pria dari kursi pengunjung mengangkat tangan dan mengaku berasal dari pihak termohon.

Pria tersebut datang bersama Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi. Setelah memeriksa dokumen dan mendengar penjelasan para pihak, hakim menyatakan Suhadi tidak tercatat sebagai pihak yang memiliki kedudukan dalam perkara tersebut.

"Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor," jelas Hakim I Ketut Darpawan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.

Pengadilan Sebut Keputusan Sudah Sesuai Hukum Acara

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan penolakan terhadap permohonan intervensi tersebut.

Menurut dia, mekanisme hukum acara praperadilan memiliki batas pihak yang terlibat sehingga objek pemeriksaan tidak melebar.

"Penolakan ikut sertanya pihak Pelapor dalam praperadilan tersebut oleh Hakim Ketut Darmawan, sudah tepat," kata Halida.

Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya praperadilan hanya melibatkan pemohon dan termohon sebagai pihak yang berperkara.

"Karena pada prinsipnya, hukum acara praperadilan hanya melibatkan Pemohon dan Termohon sebagai pihak berpekara, kehadiran pihak lain berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan praperadilan," jelas Halida.

Roy Suryo Pertanyakan Dasar Intervensi

Usai persidangan, Roy Suryo mempertanyakan alasan munculnya pihak yang mencoba masuk ke dalam sidang.

Menurut dia, konsep intervensi lebih dikenal dalam perkara perdata, bukan dalam proses praperadilan pidana.

"Ya gitu tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut termohon. Itu enggak ada, sejelek-jeleknya sependek-pendeknya pengetahuan saya di dalam belajar ilmu hukum ya, namanya pihak yang mengajukan diri selaku intervensi itu hanya ada di perdata ya," ujar Roy.

Apa Dampaknya terhadap Jalannya Perkara?

Penolakan tersebut membuat fokus sidang Roy Suryo tetap berada pada substansi gugatan yang diajukan pemohon.

Dalam permohonannya, Roy menggugat keabsahan proses penangkapan, penahanan, serta penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.

Secara hukum, batas pihak dalam praperadilan memiliki fungsi penting agar pemeriksaan tidak bergeser dari pokok perkara. Proses ini menentukan apakah prosedur penegakan hukum yang dilakukan aparat telah sesuai aturan atau justru melanggar ketentuan yang berlaku.

Dampaknya tidak hanya pada perkara Roy Suryo. Putusan praperadilan juga dapat menjadi rujukan dalam menilai penerapan prosedur penegakan hukum pada kasus lain yang memiliki karakter serupa.