Bisnis

Pajak Marketplace Mulai Juli 2026, Ini Dampaknya bagi UMKM

Menkeu Purbaya - dok Biro KLI, Kemenkeu
Menkeu Purbaya - dok Biro KLI, Kemenkeu

PancaMerdeka.com - Pajak Marketplace akan memasuki babak baru mulai Juli 2026 setelah pemerintah menyiapkan mekanisme penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini disebut bukan pajak baru, melainkan perubahan sistem pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang online.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan persaingan yang lebih seimbang antara pelaku usaha online dan offline. Di sisi lain, pelaku UMKM meminta sosialisasi diperkuat agar implementasinya tidak memicu kebingungan.

Pajak Marketplace Bukan Pungutan Baru

Pemerintah menegaskan kebijakan Pajak Marketplace tidak menambah jenis pungutan baru bagi pedagang digital.

Skema yang berubah adalah cara pemungutannya. Jika sebelumnya kewajiban PPh dibayar secara mandiri oleh penjual, nantinya marketplace akan membantu memungut pajak tersebut melalui sistem yang telah terintegrasi.

"Bukan pajak tambahan (baru), angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar, gitu kira-kira, hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kebijakan tersebut mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas pedagang dalam negeri melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Siapa yang Tetap Tidak Dipungut Pajak?

Pemerintah menekankan pelaku usaha mikro tetap memperoleh perlindungan sesuai aturan yang berlaku.

Kategori Pedagang Ketentuan
UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun Tidak dikenakan PPh
Pedagang dengan kewajiban PPh sesuai aturan Pajak dipungut melalui marketplace

Artinya, pedagang kecil yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta per tahun tidak otomatis terkena pungutan baru hanya karena berjualan di platform digital.

Kenapa Pemerintah Mengubah Mekanismenya?

Ada alasan yang lebih besar daripada sekadar urusan administrasi pajak.

Aktivitas perdagangan digital tumbuh cepat dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah perkembangan itu, pemerintah berupaya memperkecil celah ekonomi informal atau shadow economy, yaitu aktivitas ekonomi yang berjalan tetapi belum seluruhnya tercatat dalam sistem resmi.

Melalui marketplace, proses pencatatan transaksi menjadi lebih terintegrasi sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.

Bagi pemerintah, langkah ini memiliki beberapa tujuan:

  • Meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih sederhana.
  • Menciptakan persaingan yang lebih setara dengan toko offline.
  • Mengurangi potensi transaksi ekonomi yang belum tercatat.
  • Menyederhanakan proses administrasi bagi pedagang online.

Dampaknya bagi UMKM

Meski pemerintah menilai sistem baru akan mempermudah pelaku usaha, respons dari UMKM belum sepenuhnya tenang.

Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny mengatakan banyak pelaku usaha masih belum memahami mekanisme teknis kebijakan tersebut.

"Harus ada sosialisasi dan edukasi. Banyak pelaku UMKM yang belum mengerti bagaimana mekanisme pembayaran pajak maupun teknis kebijakan ini," kata Hermawati.

Kebingungan yang muncul bukan hanya soal nominal pajak. Pelaku usaha juga mempertanyakan proses pelaporan, pengkreditan pajak, hingga perlakuan bagi usaha yang belum mencapai batas pengenaan pajak.

Kondisi tersebut muncul ketika sebagian UMKM masih menghadapi tantangan lain seperti pelemahan daya beli dan kenaikan biaya produksi.

 

Juli 2026 kini bukan hanya soal perubahan sistem perpajakan digital. Masa itu juga akan menjadi ujian apakah transformasi ekonomi digital Indonesia dapat tumbuh dengan aturan yang lebih tertata tanpa menghambat pelaku usaha kecil.