Bisnis

Pajak JHT dan THR Dikaji Nol Persen, Pemerintah Soroti Aspek Keadilan

Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Kantor BPJS Ketenagakerjaan

PancaMerdeka.com - Pemerintah membuka peluang mengkaji usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi 0 persen. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku, praktik internasional, serta dampak keadilan bagi penerima manfaat.

Kajian tersebut muncul setelah sejumlah serikat buruh meminta pemerintah menghapus pemotongan pajak atas JHT dan THR dengan alasan dana itu berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai pajak.

Pemerintah Kaji Pajak JHT dan THR 0 Persen

Purbaya mengatakan pemerintah hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Meski demikian, usulan penghapusan pajak tetap akan dipelajari lebih lanjut sebelum pemerintah mengambil keputusan.

"Belum (menerima suratnya). Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita juga akan bandingkan dengan best practice di dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih atau tidak tergantung hasil kajian," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks DPR RI, Senin (29/6/2026).

Pemerintah juga menegaskan aspek keadilan menjadi titik penting dalam evaluasi kebijakan.

Purbaya menilai kebijakan pajak tidak boleh berujung pada keuntungan yang lebih besar bagi kelompok dengan pencairan dana dalam nominal tinggi.

"Kita akan cek. Itu kan sampai Rp 50 juta tarifnya 0%. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp 50 juta itu berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi," katanya.

Bagaimana Aturan Pajak JHT Saat Ini?

Saat ini ketentuan perpajakan JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

Skema yang berlaku membedakan tarif berdasarkan besaran manfaat yang diterima pekerja.

Nilai Manfaat JHT Tarif PPh Final
Hingga Rp50 juta 0%
Di atas Rp50 juta 5%

Artinya, sebagian penerima JHT sebenarnya sudah memperoleh tarif nol persen untuk pencairan dengan nominal tertentu.

Karena itu, pemerintah ingin melihat profil penerima manfaat sebelum melakukan perubahan kebijakan lebih jauh.

Kenapa Usulan Ini Penting?

Perdebatan mengenai pajak JHT bukan hanya berkaitan dengan tarif. Di sisi pekerja, isu yang dipersoalkan adalah konsep keadilan dalam pemungutan pajak.

Serikat buruh menilai dana JHT merupakan tabungan pekerja yang dikumpulkan melalui potongan penghasilan selama bertahun-tahun. Ketika dana itu dicairkan saat pensiun atau setelah terkena pemutusan hubungan kerja, mereka menilai pemotongan pajak kembali dapat dianggap sebagai beban tambahan.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0% sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers, Minggu (28/6).

Dampak yang Akan Diperhatikan Pemerintah

Kajian pemerintah diperkirakan tidak hanya menyentuh kepentingan pekerja, tetapi juga desain kebijakan jangka panjang.

  • Manfaat yang diterima pekerja saat pencairan JHT bisa berubah jika aturan direvisi.
  • Pemerintah perlu memastikan insentif tidak lebih banyak dinikmati penerima dana besar.
  • Kebijakan perpajakan perlu dijaga agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan sosial dan penerimaan negara.

Pembahasan ini juga membuka ruang evaluasi lebih luas mengenai bagaimana negara menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan prinsip keadilan fiskal.

Hasil kajian nantinya akan menentukan apakah usulan pajak JHT dan THR 0 persen dapat diterapkan atau tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.