pancamerdeka.com — Kejaksaan Agung mencegah Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, bepergian ke luar negeri selama enam bulan (14/11/2025–14/05/2026) dalam penyidikan dugaan korupsi pajak 2016–2020. Langkah ini muncul di tengah upaya global memperkuat integritas sistem perpajakan, termasuk OECD yang menekan praktik penghindaran pajak lintas korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan permintaan pencekalan tersebut. Plt. Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, turut mengonfirmasi nama Victor dalam daftar pencegahan.
Penyidikan saat ini fokus pada dugaan praktik memperkecil kewajiban pajak oleh perusahaan besar dengan melibatkan oknum pegawai pajak. “Modusnya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” kata Anang (20/11).
PT Djarum memastikan kepatuhan mereka. “Kami menghormati dan taat hukum,” ujar Corporate Communication Manager, Budi Darmawan (20/11).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak mengintervensi penyidikan demi menjaga kredibilitas institusional.
Pengamat pajak Dwi Prasetyo menilai langkah ini sejalan dengan tren regional yang memperketat kepatuhan perpajakan korporasi besar. Ia menekankan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi bisnis.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan keluarga bisnis besar. Banyak negara menghadapi tantangan serupa ketika reformasi pajak bersinggungan dengan kepentingan korporasi besar.
Kejagung memastikan proses hukum berjalan berbasis bukti. “Kami bekerja profesional,” ujar Anang. (*)