PancaMerdeka.com - Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode anggaran 2019–2022. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026) juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,5 miliar.
Vonis terhadap Nadiem menjadi perhatian karena terdapat jarak cukup lebar dibanding tuntutan jaksa. Bukan hanya pada lama hukuman penjara, tetapi juga nilai uang pengganti yang turun drastis.
Nadiem Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809.597.125.000 atau sekitar Rp809,5 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, ketentuan tersebut dapat diganti pidana penjara selama lima tahun.
Perbandingan Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim terlihat cukup besar.
| Aspek | Tuntutan Jaksa | Vonis Hakim |
|---|---|---|
| Pidana penjara | 18 tahun | 10 tahun |
| Denda | Rp1 miliar | Rp1 miliar |
| Uang pengganti | Rp5,67 triliun | Rp809,5 miliar |
Selisih hukuman penjara memang cukup besar, tetapi perubahan pada komponen uang pengganti jauh lebih signifikan.
Jaksa sebelumnya menuntut uang pengganti Rp5,67 triliun. Dalam putusan, jumlah itu turun menjadi Rp809,5 miliar.
Apa Pertimbangan Hakim?
Majelis hakim menyebut terdapat sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa.
Hakim menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sementara faktor yang meringankan juga ikut dipertimbangkan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," kata hakim.
Kenapa Selisih Uang Pengganti Menjadi Sorotan?
Angka hukuman penjara biasanya menjadi fokus utama dalam pemberitaan. Namun dari sisi substansi finansial, perubahan nilai uang pengganti memiliki dampak besar karena berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian negara.
Penurunan dari tuntutan Rp5,67 triliun menjadi Rp809,5 miliar berarti terdapat selisih sekitar Rp4,86 triliun.
Perbedaan itu menjadi salah satu bagian penting dalam perkara karena menyangkut bagaimana pengadilan menilai unsur kerugian dan tanggung jawab pidana yang dibuktikan selama persidangan.
Vonis Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Nadiem sepanjang persidangan membantah seluruh dakwaan dan menilai unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.
Putusan yang dibacakan pengadilan juga belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Langkah hukum berikutnya masih terbuka melalui proses banding apabila diajukan oleh tim kuasa hukum maupun jaksa dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Tahap lanjutan tersebut akan menentukan apakah vonis 10 tahun terhadap Nadiem tetap bertahan atau mengalami perubahan pada tingkat peradilan berikutnya.