pancamerdeka.com — Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M dinilai memberikan pijakan hukum yang jelas bagi penegakan akuntabilitas.
Ahli Hukum Pidana UBK Hudi Yusuf menyatakan pada Rabu (10/12/2025) bahwa temuan tersebut sudah cukup kuat untuk dasar penetapan tersangka.
Hudi menunjuk pengisian kuota 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan sebagai inti persoalan. Pelanggaran itu berdampak langsung pada pembiayaan haji nasional hingga Rp596,88 miliar.
“Audit ini sudah melampaui bukti awal. Ia layak dijadikan bukti utama,” ujar Hudi.
Ia menilai lambannya penetapan tersangka berpotensi mengaburkan pesan penegakan hukum, terutama karena pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait telah diberlakukan.
Rincian Temuan
IHPS Semester I-2025 mencatat 17 permasalahan. BPK merinci pelanggaran kuota dalam tiga kategori, termasuk penggabungan mahram dan pelimpahan porsi yang tidak sah.
BPK juga menemukan kelemahan sistem pengendalian intern serta penggunaan anggaran tanpa dasar hukum yang memadai.
KPK sendiri telah menaikkan perkara ke penyidikan sejak 8 Agustus 2025 dan mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026. Potensi kerugian negara masih didalami, dan diperkirakan jumlahnya signifikan. ***