Nasional

KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang PT Djarum ke Oknum Bea Cukai

Monumen di Pabrik PT Djarum
Monumen di Pabrik PT Djarum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi penerimaan negara dari cukai.

Cukai adalah pungutan negara atas barang tertentu, termasuk rokok, dan pengelolaannya berada di bawah Ditjen Bea dan Cukai. Menurut Budi, dugaan awal dalam penyidikan ini menyangkut penerimaan negara dari cukai di perusahaan tersebut.

Budi menyebut penyidik belum menyimpulkan apa pun. "Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut," katanya. Ia menambahkan bahwa KPK akan terus memperbarui perkembangan perkara.

Saat ditanya soal peluang pemanggilan pihak PT Djarum sebagai saksi, Budi menjawab bahwa langkah itu ditempuh bertahap. "Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi," tuturnya.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, yang disusul penetapan sejumlah tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara lewat dua surat perintah penyidikan (sprindik). Satu sprindik sudah memuat seorang tersangka, sedangkan satunya berupa sprindik umum yang belum menetapkan tersangka.

Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan tersangka:

  1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono
  3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai, Orlando Hamonangan
  4. Pemilik Blueray Cargo, John Field
  5. Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan
  6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri
  7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo
  8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda

Daftar itu berisi pejabat Bea Cukai dan pihak Blueray Cargo. Belum ada nama dari PT Djarum di dalamnya.

KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara pada 28 Oktober 2026 melalui penerbitan satu sprindik umum.