Nasional

Kronologi Dugaan Penganiayaan Istri Siri Oleh Polisi di Jateng

Perempuan berumur 30 tahun berinisial M melaporkan dugaan penganiayaan oleh suami sirinya yang berstatus polisi aktif ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. - dok Tempo
Perempuan berumur 30 tahun berinisial M melaporkan dugaan penganiayaan oleh suami sirinya yang berstatus polisi aktif ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. - dok Tempo

PancaMerdeka.com - Dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Polri aktif di Jawa Tengah memasuki proses hukum setelah korban berinisial M melapor ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Korban disebut mengalami luka berat dan trauma setelah dugaan kekerasan yang menurut kuasa hukumnya berlangsung sejak 2023.

Kasus ini berkembang setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menyatakan telah memeriksa serta menahan anggota yang bersangkutan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Dugaan Penganiayaan Polisi di Jateng

Pengacara korban, Raden Reza, menjelaskan bahwa awal perkenalan korban dengan terduga pelaku terjadi melalui seseorang.

"Dari awal itu (sudah) dicekoki narkoba jenis sabu," ujar Reza saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (2/7/2026).

Setelah itu, menurut keterangan kuasa hukum, korban dan terduga pelaku menjalani pernikahan siri.

Dugaan kekerasan disebut semakin sering terjadi setelah keduanya tinggal bersama.

Kuasa hukum korban juga menyampaikan dugaan bahwa pelaku pernah menyiramkan cairan yang menyebabkan luka bakar pada tubuh korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami luka berat pada bagian kiri tubuh.

"Pokoknya luar biasa," kata Reza saat menggambarkan kondisi korban.

Korban Disebut Mengalami Trauma dan Intimidasi

Selain luka fisik, korban disebut mengalami trauma psikologis.

Menurut kuasa hukum, korban sering menangis ketika diminta menceritakan kembali pengalaman yang dialaminya selama dua tahun terakhir.

Reza mengatakan korban juga diduga mengalami intimidasi yang membuatnya tidak segera melapor.

"Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahunan," tutur Reza.

Pada Kamis (2/7/2026), korban bersama tim kuasa hukumnya akhirnya membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri.

Korban juga direncanakan menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati untuk mendukung proses penyelidikan.

Polda Jateng Lakukan Pemeriksaan dan Penahanan

Polda Jawa Tengah menyatakan telah mengambil langkah internal setelah menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut.

Terduga pelaku disebut merupakan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota.

Bidpropam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Saat ini yang bersangkutan juga telah menjalani penahanan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto.

 

Proses pidana saat ini berada dalam penanganan Bareskrim Polri, sedangkan pemeriksaan etik dan disiplin dikawal Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Perkembangan berikutnya akan menentukan arah proses hukum sekaligus menguji pelaksanaan penegakan aturan internal di lingkungan kepolisian.