Daerah

KPK Bongkar Suap Rp800 Juta dan Gratifikasi Rp3,5 Miliar di Langkat

Konferensi pers OTT Bupati Langkat Syah Affandi di Gedung KPK
Konferensi pers OTT Bupati Langkat Syah Affandi di Gedung KPK

PancaMerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap Rp800 juta dan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin. Temuan tersebut tidak hanya terkait proyek pemerintah, tetapi juga menyentuh dugaan pengisian jabatan dan sektor pendidikan di lingkungan pemerintahan daerah.

KPK menangkap Syah Afandin bersama enam orang lainnya dalam operasi yang dimulai pada Rabu (1/7/2026) malam. Dari hasil penyidikan awal, KPK menetapkan Syah Afandin dan pihak swasta sekaligus tim sukses Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka.

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp800 Juta di Proyek Langkat

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan dugaan suap bermula dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Yaqub disebut memperoleh paket pekerjaan melalui metode Pengadaan Langsung (PL) setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.

Rinciannya meliputi:

  • 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai sekitar Rp9,5 miliar
  • 5 paket pekerjaan di Dinas Perkim senilai sekitar Rp748 juta

KPK menyebut Syah Afandin meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Dinas Perkim.

Nilai yang kemudian disepakati mencapai Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Dinas Perkim.

"Sampai 5 April 2026, YQB (Yaqub) telah memberikan uang ke SAF (Syah Afandin) sebesar Rp800 juta," kata Ahmad Taufik Husein.

KPK menjelaskan uang tersebut diberikan melalui transfer dan perantara, termasuk melalui sopir bupati.

Gratifikasi Rp3,5 Miliar dan Dugaan Jual Beli Jabatan

Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar.

"KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi SAF sekitar Rp3,5 miliar," kata Taufik.

Menurut KPK, dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengangkatan camat di Kabupaten Langkat.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, termasuk pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.

"Jika hal ini diperdagangkan, tidak hanya tata kelola pemerintahan, tapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ujar Taufik.

Kenapa Kasus Ini Penting?

Kasus ini tidak berhenti pada dugaan aliran uang semata.

Temuan KPK menunjukkan adanya dugaan keterkaitan antara proyek pemerintah, pengisian jabatan, dan sistem birokrasi daerah.

Ketika proyek publik dan jabatan strategis dipengaruhi kepentingan tertentu, dampaknya dapat menjalar lebih luas ke kualitas pelayanan publik.

Pendidikan menjadi salah satu sektor yang ikut disorot dalam perkara ini. Sebab jika proses pengangkatan jabatan bergeser dari kompetensi menuju transaksi, efeknya dapat memengaruhi tata kelola lembaga pendidikan dalam jangka panjang.

Barang Bukti yang Disita KPK

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Uang tunai Rp100 juta
  • Valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar
  • Rp244,7 juta dalam mata uang rupiah
  • 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram
  • Dua rekening atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar
  • Barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen

KPK menyatakan logam yang ditemukan masih akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keasliannya.

Sementara itu, Syah Afandin dan Yaqub ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.