Nasional

Polri Tetapkan Kadivkum Irjen Ahrie Sonta Tersangka Penyadapan Ilegal

Irjen Ahrie Sonta Nasution ditetapkan sebagai tersangka penyadapan Presiden
Irjen Ahrie Sonta Nasution ditetapkan sebagai tersangka penyadapan Presiden

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh, salah satunya Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ahrie Sonta Nasution. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Asep Safrudin mengumumkannya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Ahrie, dua tersangka lain adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. "Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep.

Satu orang lain masih berstatus saksi. "Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," ucap Asep.

Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal, menghapus data elektronik, dan mengakses sistem elektronik tanpa hak (illegal access). Penyadapan sendiri berarti merekam atau mendengarkan komunikasi pihak lain tanpa sepengetahuan mereka.

Soal sasarannya, Asep menjelaskan, "Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM."

Ahrie lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981 dan lulus Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2002. Menurut MediaHub Polri edisi 24 Oktober 2025, ia melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2009, Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Menengah (Sespimen) Polri pada 2016, dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri pada 2024. Di luar negeri, ia belajar di Politie Academy Apeldoorn, Belanda, dan Joint Special Operation University di Tampa, Florida, Amerika Serikat.

Kariernya dimulai dari tingkat polres hingga Mabes Polri. Ia pernah menjabat Kepala Unit (Kanit) Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kemudian Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok saat masih berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP).

Ahrie lalu menjadi Sekretaris Pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setelah Listyo merotasi dan memutasi sejumlah perwira pada Kamis (18/2/2021). Pada Rabu (23/10/2024), ia ditunjuk sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto, lalu menjadi Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II Divpropam Polri pada Oktober 2025.

Pada 6 Oktober 2025, Ahrie naik pangkat menjadi brigadir jenderal dalam upacara kenaikan pangkat 27 perwira tinggi di Gedung Rupatama Mabes Polri. Ia tercatat sebagai lulusan Akpol 2002 pertama yang berpangkat jenderal. Setahun kemudian, ia dipromosikan menjadi Kadivkum Polri berpangkat inspektur jenderal.

Di bidang narkotika, Ahrie pernah menangani kasus selebgram Millen Cyrus. Millen ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari, dengan barang bukti satu alat isap bong dan sabu seberat 0,3 gram yang diduga sisa pemakaian. Ia menjalani rehabilitasi sejak 1 Desember 2020 hingga 11 Januari 2021.

Pada 2018, saat menjabat Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ahrie mengungkap lebih dari 100 kilogram narkotika dalam dua bulan. Ia juga terlibat dalam pengungkapan sindikat Taiwan yang berujung pada penyitaan 1,6 ton narkotika. Selain itu, ia tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Nemangkawi untuk menjaga stabilitas di Papua.

Nama Ahrie semakin dikenal publik setelah ia terlibat dalam penangkapan buron kelas kakap Djoko Tjandra di Malaysia pada Juli 2020. Saat itu ia bekerja di bawah arahan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, dan tim tersebut meringkus Djoko setelah ia buron selama sebelas tahun.