PancaMerdeka.com - Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026 atau periode Oktober-Desember. Setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima total Rp 900.000 yang dicairkan sekaligus untuk tiga bulan melalui rekening penerima.
Rencana BSU tersebut dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja.
BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja
Airlangga menjelaskan BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan, tetapi pencairannya dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan. Dengan skema tersebut, pekerja penerima akan memperoleh Rp 900.000 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah," kata Airlangga.
Pemerintah menargetkan BSU kali ini diterima sekitar 13,3 juta pekerja. Jumlah penerima tersebut membuat kebutuhan anggaran program diperkirakan hampir mencapai Rp12 triliun.
"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," ujar Airlangga.
Kriteria Penerima BSU 2026 Belum Dirinci
Meski nominal dan target penerima telah disampaikan, pemerintah belum memerinci kriteria pekerja yang berhak memperoleh BSU pada periode Oktober-Desember 2026. Karena itu, pekerja belum dapat memastikan status penerima hanya berdasarkan ketentuan yang digunakan pada program sebelumnya.
Pada penyaluran BSU 2025, salah satu syarat penerima adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum di masing-masing wilayah. Ketentuan tersebut merupakan acuan program 2025 dan belum dinyatakan sebagai kriteria BSU 2026.
Skema pencairan tahun ini juga perlu diperhatikan karena bantuan tidak diberikan Rp 300.000 setiap bulan. Jika memenuhi kriteria yang nantinya ditetapkan pemerintah, pekerja akan menerima akumulasi Rp 900.000 sekaligus untuk tiga bulan.
BSU Disiapkan Bersamaan dengan Insentif PPh 21
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan kelanjutan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan tersebut direncanakan berlanjut pada 2027 dengan target sekitar 7,5 juta pekerja.
Cakupan insentif PPh 21 pada 2027 juga direncanakan lebih luas. Jika pada 2026 kebijakan tersebut ditujukan kepada pekerja sektor padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana menerapkannya kepada pekerja di seluruh sektor dengan gaji di bawah Rp 10 juta.
"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta," kata Airlangga.
Rencana BSU dan kelanjutan insentif PPh 21 tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat hingga akhir 2026. Pemerintah juga telah menyiapkan bantuan beras untuk 33,2 juta penerima pada Oktober-Desember 2026.