Nasional

Dahlan Iskan Tekankan Jabatan Publik Wajib Tunduk pada Undang-Undang

Tangkapan Layar - Dahlan Iskan di acara Dismorning Disway
Tangkapan Layar - Dahlan Iskan di acara Dismorning Disway

Putusan MK soal ijazah Wakil Presiden menyisakan pertanyaan kelembagaan. Dahlan Iskan mengingatkan bahwa jabatan negara tak bisa disamakan dengan swasta.

Syarat pendidikan bagi pemimpin negara kembali diperbincangkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dahlan Iskan menegaskan bahwa ukuran bagi pejabat publik adalah undang-undang.

"Ini jabatan publik yang diatur oleh undang-undang yang semua orang harus taat pada undang-undang," kata Dahlan dalam siaran DisMorning kanal YouTube DI's Way, Rabu, 7 Oktober 2026.

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus pendiri Disway itu menolak membandingkan persoalan ini dengan dunia usaha, yang menurutnya kerap tidak mempersoalkan ijazah.

Sikap lembaga negara

Pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Denny Indrayana dan pemohon lainnya dinilai tak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

Di sisi lain, Mahkamah mencatat tidak adanya bukti meyakinkan bahwa Gibran memegang ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri setara SMA.

Hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan batas kewenangan lembaganya. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden," ujarnya, seperti diberitakan Detik.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih menghormati putusan itu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menelaah isinya. "Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya," kata Dasco.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat putusan ini menyerahkan bola panas pemakzulan kepada partai-partai di parlemen. "MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada," katanya.

Fakta hukum dan jalan konstitusional

Bagi Dahlan, temuan Mahkamah itu kini berkekuatan sebagai fakta hukum. "Tidak punya ijazah SMA itu sudah fakta hukum," ujarnya.

Ia menilai putusan tersebut aman bagi semua lembaga. "Aman secara politik artinya aman bagi MK, juga aman bagi semuanya," katanya.

Dahlan memperkirakan, bila ada gugatan baru, perkara akan cepat selesai karena pembuktian tak perlu diulang. Hak menggugat, menurutnya, hanya dimiliki para mantan calon pada Pilpres 2024.

Keempatnya ialah Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD. Muhaimin, yang kini Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dinilainya tak akan menggugat; Ganjar dan Mahfud pun tampaknya tidak.

Peluang Anies ia taksir "50-50". Pertimbangannya adalah nasib Partai Gerakan Rakyat, yang dideklarasikan pada Januari 2026 dan menjadikan Anies anggota kehormatan.

Partai itu, kata Dahlan, harus menembus ambang batas parlemen, yang dalam wacana revisi Undang-Undang Pemilu diusulkan sampai 7 persen. "Mendapatkan 5 persen, 7 persen itu sulitnya bukan main," ujarnya.

Adapun pemakzulan, menurut Dahlan, merupakan proses panjang yang ditentukan sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap partai-partai di DPR. "Ini pendapat saya, saya bukan ahli hukum," katanya.

Hingga berita ini ditulis, Wakil Presiden Gibran belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut.

*