pancamerdeka.com — Komitmen pemberantasan korupsi kembali menunjukkan tajinya melalui vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026). Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa integritas tata kelola BUMN, khususnya PT Pertamina, harus dijaga dari praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
Terdakwa yang dikenal sebagai Anak Riza Chalid ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti mencapai Rp 2,9 triliun. Putusan ini mencerminkan kewibawaan hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyimpang.
Pemulihan Kerugian Negara Rp 2,9 Triliun
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menegaskan pentingnya pengembalian aset negara yang hilang akibat tindakan korporasi yang melawan hukum. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” tegas Hakim Fajar dalam amar putusannya.
Angka fantastis tersebut merujuk pada kerugian yang timbul dari penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM). Hakim meyakini proyek ini dipaksakan masuk ke rencana investasi Pertamina tahun 2014 berkat pengaruh ayah terdakwa, Mohamad Riza Chalid, meskipun operasionalnya bukan merupakan kebutuhan mendesak perusahaan saat itu.
Menjaga Marwah Investasi Nasional
Persidangan juga mengungkap ketidakpatuhan pada aturan lelang dalam pengadaan kapal VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan. Majelis Hakim menilai langkah Kerry bersama rekan bisnisnya, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, telah mencederai persaingan usaha yang sehat dan profesionalisme industri maritim nasional.
Kendati terdapat faktor meringankan berupa status terdakwa yang belum pernah dihukum, hakim tetap memandang tindakan korupsi ini sebagai hambatan besar bagi program pembangunan pemerintah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga martabat instansi negara dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. ***