Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengusir salah satu penasihat hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma, atau dr Tifa, dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu pada Kamis (5/11/2026). Pengusiran terjadi saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersaksi sebagai pelapor, setelah kubu terdakwa berulang kali menyela pemeriksaan.
Persidangan berlangsung sejak pagi hingga larut malam. Perdebatan pertama muncul pada sore hari, sebelum pemeriksaan Jokowi dimulai, ketika penasihat hukum dr Tifa, Abdullah Alkatiri, meminta waktu bertanya tanpa batas, atau setidaknya delapan jam.
"Kami mohon untuk diberikan waktu yang tidak dibatasi. Seperti persidangan yang tadi, persidangan Roy Suryo," kata Alkatiri. Ia menyebut ancaman hukuman maksimal bagi kliennya mencapai 12 tahun penjara.
Hakim menolak permintaan itu dengan alasan kesetaraan waktu. Jaksa penuntut umum (JPU) hanya meminta maksimal dua jam, sehingga durasi yang sama diberikan kepada pihak terdakwa. Keberatan Alkatiri dicatat, tetapi aturan dua jam tidak berubah.
Ketegangan berikutnya terjadi ketika JPU meminta Jokowi membacakan unggahan akun X milik dr Tifa tertanggal 29 Maret 2025 tentang ijazahnya. Jokowi membacakan isi cuitan yang menyebut pembimbing skripsinya bukan Insinyur Kasmujo, melainkan almarhum Profesor Achmad Soemitro.
Pembacaan itu belum selesai ketika seorang penasihat hukum terdakwa menyela dengan nada tinggi. Ia memprotes hasil laboratorium forensik digital yang menurutnya tidak pernah diserahkan kepada pembela sejak awal.
"Bagaimana mungkin kami tidak pernah mendapatkan, tiba-tiba dibuka di sini, dijadikan bukti? Ini kami tidak akui sebagai bukti," ujar Alkatiri.
Jaksa membalas bahwa hak pembela hanya sebatas menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan berita acara laboratorium forensik sebelum sidang pembuktian. Jaksa meminta keberatan itu dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Interupsi yang terus berulang membuat hakim ketua mengambil langkah tegas. "Saudara bisa keluar kalau memang tidak bisa menerima persidangan ini ya. Kami akan melanjutkan pemeriksaan. Silakan," tegas hakim.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan. Penasihat hukum menanyakan alasan Jokowi memidanakan dr Tifa, dan Jokowi menjawab bahwa serangan itu tidak hanya menyasar ijazahnya, tetapi juga martabat dirinya dan keluarganya.
"Saya merasa sakit hati dan merasa direndahkan serendah-rendahnya. Coba Yang Mulia bayangkan kalau Yang Mulia ditulis seperti saya," tutur Jokowi.