Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan bahwa font pada sampul skripsinya tidak sesuai zaman. Bantahan itu ia sampaikan dalam sidang ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (5/11/2026). Menurut Jokowi, sampul skripsinya dicetak di Percetakan Perdana, yang juga mencetak ribuan skripsi lain dengan huruf serupa.
Tudingan itu menyasar penggunaan font Times New Roman, jenis huruf bergaya serif (berkaki) yang lazim dipakai pada dokumen akademik. Pihak yang menuding menganggap huruf tersebut belum ada pada 1985. Jokowi menepis anggapan itu.
"Kalau dikatakan bahwa kovernya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia," kata Jokowi.
Perkara dalam sidang ijazah Jokowi ini menjerat Roy Suryo sebagai terdakwa dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan subsidernya memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Kedua pasal subsider itu dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam keterangannya, Jokowi menguraikan perjalanan skripsinya sampai dicetak. Ujian skripsi digelar pada 23 Oktober 1985 dengan dua dosen penguji, Insinyur Sofyan Warsito dan Insinyur P Burhanuddin.
"Saya dinyatakan lulus dengan nilai A," tutur dia.
Soal pencetakan, Jokowi menyebut skripsinya sempat direvisi sebelum naik cetak.
"Kemudian setelah sedikit revisi, skripsi itu saya cetak di Percetakan Perdana, dengan kover dan lembar pengesahan oleh Percetakan Perdana, kemudian halaman yang lainnya saya lakukan dengan ketik manual," imbuh dia.
Skripsi tersebut berjudul Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta. Kotamadya adalah sebutan lama untuk daerah setingkat kota. Judul itu disetujui dosen pembimbing, Prof Dr Ir Achmad Soemitro, setelah Jokowi mengajukan proposal judul tiga kali.
"Skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya," ujarnya.