PancaMerdeka.com - Listyo Sigit Prabowo resmi meninggalkan jabatan Kapolri dan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026. Perpindahan tersebut berlangsung setelah DPR menyetujui pemberhentian Listyo sebagai Kapolri dan menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru.
Perubahan posisi Listyo berlangsung dalam rentang waktu yang relatif singkat. Pada akhir September 2026, DPR menerima Surat Presiden mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, sebelum proses persetujuan dan pelantikan berlangsung pada 1 Oktober.
Isu Pergantian Kapolri Sempat Dibantah
Isu mengenai kemungkinan pergantian Kapolri sudah muncul sebelum proses resmi di DPR. Pada 4 Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan tidak ada surat dari Presiden terkait penggantian Kapolri.
"Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri," kata Habiburokhman dalam keterangan yang dikutip Beritasatu.com.
Sehari setelahnya, Listyo menyatakan bahwa persoalan penggantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Pernyataan tersebut disampaikan ketika isu mengenai kemungkinan pergantian pucuk pimpinan Polri kembali menjadi perhatian.
Pada 7 Agustus, Mensesneg Prasetyo Hadi juga diberitakan menyebut prioritas Presiden saat itu adalah mengisi jabatan yang kosong. Keterangan tersebut merupakan laporan media atas pernyataan Prasetyo dan bukan dokumen resmi mengenai pergantian Kapolri.
Surpres Pergantian Kapolri Masuk DPR
Perkembangan berubah pada 30 September 2026. DPR menerima Surat Presiden Nomor R-57/Pres/09/2026 bertanggal 30 September 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Dengan masuknya Surpres tersebut, proses pergantian Kapolri memasuki tahapan formal di DPR. Pada tanggal yang sama, Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026 juga ditetapkan untuk mengangkat Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Rangkaian tersebut menjelaskan mengapa perpindahan Listyo berlangsung bersamaan dengan proses pergantian pucuk pimpinan Polri. Posisi Kapolri kemudian diarahkan kepada Komjen Suyudi Ario Seto.
DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
Pada 1 Oktober 2026, proses penggantian Kapolri berlanjut di DPR. Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto.
Uji kelayakan tersebut berlangsung sekitar 20 menit dan berakhir dengan persetujuan Komisi III secara aklamasi. Persetujuan itu kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR.
Dalam rapat paripurna, DPR menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri baru.
Dengan keputusan tersebut, masa jabatan Listyo sebagai Kapolri berakhir setelah memimpin Korps Bhayangkara sejak 27 Januari 2021.
Listyo Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
Setelah proses di DPR selesai, Presiden Prabowo melantik Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026. Pelantikan tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan karier Listyo setelah lebih dari lima tahun memimpin Polri.
Listyo sebelumnya menyatakan dirinya masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Ia juga menyebut masa pensiunnya baru akan tiba pada 2027 dan mengatakan akan meminta arahan khusus Presiden mengenai tugasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Perpindahan tersebut juga berlangsung dalam rangkaian reshuffle kabinet. Pendahulu Listyo di KSP, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menggantikan Djamari Chaniago.
Alasan Pergantian Kapolri Belum Dijelaskan Presiden
Sampai pelantikan berlangsung, belum terdapat penjelasan resmi Presiden Prabowo mengenai alasan spesifik pemindahan Listyo dari jabatan Kapolri ke Kepala Staf Kepresidenan.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pemberhentian Listyo dilakukan dengan hormat dan menilai pergantian tersebut sudah waktunya. Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya membenarkan adanya rencana pelantikan dan menyebut administrasi terkait sedang disiapkan.
Pernyataan-pernyataan dari sejumlah pengamat mengenai perpindahan Listyo kemudian berkembang ke berbagai interpretasi politik. Namun, pandangan tersebut merupakan analisis masing-masing pengamat dan tidak dapat diperlakukan sebagai penjelasan resmi mengenai alasan keputusan Presiden.
Listyo Sigit dan Jabatan Barunya
Listyo Sigit lahir di Ambon pada 5 Mei 1969 dan bergabung dengan kepolisian hingga menempati sejumlah jabatan strategis. Ia pernah menjadi Kapolres Surakarta pada 2011 dan kemudian menjabat Kasubdit II Dittipidum Bareskrim pada 2012.
Pada 2014, Listyo dipercaya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo. Pengalaman tersebut kemudian berlanjut hingga ia dipercaya menjadi Kapolri pada Januari 2021.
Selama menjabat Kapolri, Listyo memimpin Polri dalam sejumlah perkara besar, termasuk penanganan kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J, tragedi Kanjuruhan, perkara Teddy Minahasa, kasus Afif Maulana, hingga kasus tewasnya Affan Kurniawan.
Setelah dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo menyatakan statusnya sebagai anggota Polri masih aktif. Ia menyebut akan menunggu arahan Presiden terkait tugas yang akan dijalankannya di lingkungan Kantor Staf Presiden.