pancamerdeka.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Rabu (4/2/2026) menjadi penanda penting bagi upaya pembenahan sektor kepabeanan. Dalam operasi yang berlangsung di Jakarta dan Lampung, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal.
OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi. Penyidik KPK turut menyita uang tunai miliaran rupiah serta logam mulia seberat kurang lebih 3 kilogram. Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa, dengan batas waktu 1x24 jam bagi KPK untuk menentukan status hukum.
Penindakan KPK dan Respons Kementerian Keuangan
Penangkapan pejabat Bea Cukai tersebut direspons langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai OTT bukan sebagai pukulan, melainkan sebagai titik masuk untuk perbaikan menyeluruh di sektor pajak dan kepabeanan.
“Kenapa terpukul? Kan itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu.
Dalam konteks tersebut, penindakan KPK diposisikan sebagai bagian dari mekanisme korektif yang memperkuat tata kelola penerimaan negara. Tak hanya itu, Kementerian Keuangan memastikan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
Komitmen Kooperatif Bea Cukai
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan internal oleh KPK.
“BC berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung,” kata dia melalui pesan tertulis.
Rizal dan Dinamika Jabatan Strategis
Sosok Rizal menjadi salah satu titik perhatian dalam OTT ini. Ia diamankan di Lampung saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, posisi yang baru diembannya sejak dilantik pada 28 Januari 2026.
“Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Secara faktual, perkara yang menjerat Rizal berkaitan dengan periode saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Artinya, penindakan ini menyasar jabatan strategis yang memiliki peran kunci dalam pengawasan arus barang impor.
OTT Kelima KPK Sepanjang 2026
OTT di Bea Cukai tercatat sebagai yang kelima dilakukan KPK selama 2026. Selain itu, ini merupakan OTT ketiga yang secara khusus menyasar institusi di bawah Kementerian Keuangan dalam tahun yang sama.
Pada praktiknya, KPK juga mengamankan pihak lain di Jakarta, terutama di Kantor Pusat DJBC. Barang bukti yang disita menjadi dasar awal pendalaman perkara, yang seluruhnya masih berada dalam tahap pemeriksaan intensif.