Nasional

Lapas Cibinong Disorot, Eks Napi Ungkap CCTV hingga Dugaan Jual Beli Kamar

Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat
Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat

PancaMerdeka.com - Polemik Lapas Cibinong kembali mencuat setelah seorang mantan warga binaan berinisial Asep mengungkap sejumlah dugaan praktik di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Selain fasilitas yang sebelumnya menjadi sorotan, Asep mengklaim adanya titik buta CCTV, pungutan berkala, hingga transaksi kamar dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kesaksian Asep disampaikan dalam wawancara dengan Metro TV dan muncul setelah inspeksi mendadak Ombudsman pada 23 September 2026 menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk hunian narapidana. Namun, berbagai tuduhan yang disampaikan Asep masih berupa kesaksian individu dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Lapas Cibinong Disebut Memiliki Titik Buta CCTV

Menurut Asep, kamera pengawas sebenarnya cukup banyak terpasang di lingkungan Lapas Cibinong. Namun, ia mengklaim terdapat sejumlah area yang tidak terjangkau CCTV dan menduga titik tersebut sengaja dibuat sebagai blind spot.

"Memang kalau selama saya pelajari ini, CCTV banyak blind spot yang disengaja supaya tidak menjangkau para koruptor," ujar Asep.

Klaim tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa karena sistem pengawasan merupakan bagian penting dalam mengungkap aktivitas di area lapas yang menjadi sorotan. Asep meminta rekaman CCTV dan titik pemasangan kamera turut diperiksa untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Persoalan CCTV juga sempat muncul dalam rapat Komisi XIII DPR pada 28 September 2026. Anggota DPR Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan kepada Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengenai keberadaan CCTV di area rumah dinas.

Wisnu menjawab bahwa CCTV yang dipasang berada di blok-blok dalam lapas. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dicocokkan dengan kondisi lapangan dan hasil pemeriksaan internal.

Eks Napi Klaim Ada Pungutan Berkala

Selain persoalan pengawasan, Asep mengungkap dugaan pungutan terhadap warga binaan. Ia mengklaim narapidana baru dapat mengalami tekanan untuk meminta uang kepada keluarga dengan nominal yang disebut mencapai Rp 7 juta.

"Semua narapidana yang masuk di sana, ketika masuk ke ruang tahanan baru itu mereka akan ditekan habis-habisan, disiksa, dipukul, dipaksa hubungi siapapun untuk dijadikan duit, minimal satu orang itu bisa Rp7 juta," ungkap Asep.

Asep juga mengklaim warga binaan yang tidak mampu membayar dapat mengalami perlakuan buruk, termasuk tidak diberi makan dan minum atau dipaksa tidur di kamar mandi. Tuduhan tersebut merupakan kesaksian Asep dan belum menjadi temuan resmi yang telah dibuktikan.

Ia kemudian menyebut dugaan pungutan tidak berhenti pada pembayaran awal. Menurut Asep, terdapat pula setoran mingguan yang diklaim berkaitan dengan akses kunjungan maupun fasilitas tertentu.

"Ada uang mingguan, kalau mereka memberikan uang mereka bisa mendapat jam kunjungan lebih, mereka bisa memasukkan sejumlah barang, ada jasa sewa powerbank. Petugas setiap minggu ambil setoran, KPLP," ujarnya.

Asep bahkan menuding keterlibatan petugas dalam praktik tersebut cukup luas. Klaim itu membutuhkan pemeriksaan terhadap transaksi, komunikasi, catatan kunjungan, rekaman CCTV, serta keterangan warga binaan lain untuk memastikan kebenarannya.

Dugaan Transaksi Kamar di Lapas Cibinong

Kesaksian Asep juga menyentuh dugaan transaksi kamar di dalam Lapas Cibinong. Ia mengklaim kamar di Blok Bravo dapat diperoleh dengan nilai sekitar Rp300 juta.

Sementara itu, kamar yang menjadi sorotan dalam inspeksi Ombudsman disebut Asep memiliki nilai hingga Rp1 miliar. Menurut dia, nominal tersebut belum termasuk pembayaran bulanan dan biaya lainnya.

"Beli kamar. Kamar di blok Bravo itu Rp 300 juta, kalau kamar yang kemarin disidak itu nilainya Rp1 M," kata Asep.

Keterangan mengenai nilai transaksi tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti adanya jual beli kamar di lapas. Untuk memastikan klaim itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana, kepemilikan atau penggunaan ruangan, komunikasi pihak terkait, serta keterangan warga binaan dan petugas.

Blok Bravo Disebut Khusus untuk Napi Korupsi

Asep juga mengklaim adanya Blok Bravo yang digunakan secara khusus oleh narapidana kasus korupsi. Menurut dia, perbedaan perlakuan antara narapidana korupsi dan pidana umum bahkan terlihat dari fasilitas kunjungan.

"Adanya blok khusus para koruptor yaitu blok bravo, itu isinya khusus koruptor. Sebenarnya temuan itu sudah terjadi tahun 2019-2020, tapi saya enggak tahu kenapa ini terus berulang seperti tidak ada evaluasi dan ini kembali terjadi lagi," imbuh Asep.

Ia juga mengklaim narapidana korupsi dapat menerima kunjungan di ruangan terpisah dan di luar waktu kunjungan resmi. Kesaksian tersebut menjadi bagian dari dugaan perlakuan berbeda yang perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap aturan kunjungan dan catatan akses lapas.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Polemik Lapas Cibinong sebelumnya telah mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah administratif. Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan internal.

Langkah tersebut dilakukan setelah temuan Ombudsman mengenai kondisi di lapas menjadi perhatian publik. Temuan itu antara lain berkaitan dengan bangunan dan fasilitas seperti ruang tamu, televisi, kulkas, serta fasilitas lain yang dinilai tidak lazim untuk hunian narapidana.

Pihak Lapas Cibinong sebelumnya menyatakan area yang menjadi sorotan tersebut merupakan rumah dinas atau fasilitas petugas. Sementara Asep memberikan versi berbeda dengan mengklaim terdapat penggunaan area tertentu yang berkaitan dengan penempatan narapidana.

Dalam perkembangan terbaru, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan dan berbagai temuan masih perlu didalami. Dengan demikian, sejumlah klaim yang muncul dari kesaksian mantan warga binaan masih menunggu verifikasi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pemerintah.