Nasional

OTT KPK BNPB, 14 Orang Diamankan dan Sestama Rustian Berstatus Saksi

Sestama BNPB, Rustian
Sestama BNPB, Rustian

PancaMerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana. Sekretaris Utama BNPB Rustian turut diperiksa, tetapi berstatus saksi dan telah dilepas setelah menjalani pemeriksaan.

KPK Amankan 14 Orang dari BNPB dan Swasta

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa 14 orang diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka terdiri atas sejumlah pihak dari BNPB, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), serta unsur swasta.

Pemeriksaan terhadap pihak internal dan swasta menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara pengadaan barang dan jasa. Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci proyek, penyedia, maupun wilayah penanganan bencana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas. Barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan, tetapi nilai tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai jumlah kerugian negara.

KPK juga belum merinci secara terbuka asal uang dan emas yang disita maupun kaitannya dengan pengadaan tertentu. Karena itu, hubungan barang bukti dengan dugaan tindak pidana masih perlu mengacu pada penjelasan resmi penyidik.

Rustian Diperiksa, tetapi Berstatus Saksi

Sekretaris Utama BNPB Rustian termasuk pejabat yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, ia berstatus saksi dan diperbolehkan pulang pada Rabu (14/10/2026).

Status saksi berarti Rustian tidak termasuk pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan informasi dalam naskah ini. Keterlibatannya dalam pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia melakukan tindak pidana.

Rustian menjabat sebagai Sekretaris Utama BNPB sejak 2023. Pada 8 September 2026, ia menyampaikan usulan tambahan Dana Siap Pakai sekitar Rp 5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan.

Usulan tersebut menjadi konteks penting dalam pengelolaan anggaran kebencanaan BNPB. Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa usulan tambahan DSP tersebut berkaitan langsung dengan perkara pengadaan yang sedang diusut KPK.

Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Fokus Perkara

KPK menyatakan perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana. DSP merupakan dana dari APBN yang digunakan untuk kebutuhan pada masa siaga darurat, tanggap darurat, serta transisi darurat menuju pemulihan.

Karena dana tersebut digunakan untuk merespons kebutuhan kebencanaan, pengadaan yang bersumber dari DSP perlu mengikuti ketentuan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Namun, objek pengadaan yang sedang diselidiki KPK belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang tersedia.

Pada 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan DSP sebesar Rp4,63 triliun telah dicairkan pada 6 Februari. Dari jumlah tersebut, Rp 4,35 triliun dialokasikan untuk penanganan darurat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Angka pencairan tersebut menunjukkan besarnya dana yang disiapkan untuk penanganan darurat. Namun, belum ada informasi resmi yang menghubungkan alokasi untuk ketiga provinsi tersebut dengan objek perkara OTT KPK di BNPB.

KPK Dalami Peran Para Pihak

Setelah mengamankan sejumlah pihak, KPK melakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukum masing-masing. Informasi dalam naskah menyebutkan adanya laporan mengenai lima tersangka, tetapi identitas lengkap dan penetapan tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK dalam bahan yang tersedia.

Karena itu, nama-nama yang beredar dalam pemberitaan lain belum dapat dipastikan sebagai identitas resmi para tersangka. Informasi mengenai dugaan hubungan keluarga salah satu pihak dengan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan Suharyanto dalam perkara ini.

BNPB menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan berkomitmen kooperatif dengan proses hukum. Lembaga tersebut juga menyatakan akan membuka akses data yang diperlukan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

KPK selanjutnya akan mengumumkan perkembangan perkara, termasuk identitas tersangka dan konstruksi dugaan tindak pidana, sesuai hasil penyidikan dan keterangan resmi yang disampaikan kepada publik.