Nasional

Bawas MA Tidak Temukan Indikasi Suap Retno Lastiani

(Ki-ka) Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi, Juru Bicara MA Heru Pramono, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin (12/10/2026).
(Ki-ka) Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi, Juru Bicara MA Heru Pramono, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin (12/10/2026).

PancaMerdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Badan Pengawasan (Bawas) MA tidak temukan indikasi suap Retno Lastiani sebesar Rp 1 miliar. Klarifikasi resmi ini keluar setelah penelaahan internal menyusul tuduhan yang dilontarkan peserta audiensi di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Juru Bicara MA Heru Pramono di Jakarta, Senin, menjelaskan Bawas MA telah berkoordinasi dengan PN Pati dan meminta klarifikasi kepada hakim sekaligus Juru Bicara PN Pati tersebut. Hasil penelaahan menunjukkan Bawas MA tidak temukan indikasi suap Retno Lastiani.

"Berdasarkan informasi dari Kabawas, sudah dilakukan klarifikasi dan sudah ditelaah pula. Hasilnya tidak ada temuan. Informasinya, Ibu Retno tidak ada masalah dan integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu," kata Heru.

Bawas MA Tidak Temukan Indikasi Suap Retno Lastiani

Heru menambahkan, Bawas MA juga tidak memiliki catatan laporan pelanggaran terhadap Retno sebelumnya. Menurut informasi dari Kepala Bawas, hakim tersebut termasuk sosok yang mampu menjaga integritas.

"Informasi yang kami dapatkan dari Pak Kabawas, ini hakimnya tidak ada laporan sedikit pun di Bawas, sehingga kemungkinan dia termasuk hakim yang memang integritasnya bisa terjaga," ujarnya.

Tuduhan muncul pada Jumat (9/10) saat seorang peserta audiensi di PN Pati menyiram air ke arah Retno. Dalam kesempatan yang sama, peserta itu juga menuduh hakim terlibat pemerasan dan menerima suap senilai Rp1 miliar.

PN Pati Raih Sertifikasi Anti Penyuapan Predikat Paripurna

MA menegaskan tuduhan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal. Hasil klarifikasi dan penelaahan awal Bawas sejauh ini tidak menemukan indikasi yang mendukung tuduhan itu. Bawas MA tidak temukan indikasi suap Retno Lastiani menjadi kesimpulan sementara yang disampaikan secara terbuka.

Heru juga mengungkapkan PN Pati telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat paripurna. Penerapan sistem ini menjadi salah satu langkah pencegahan praktik penyuapan di lingkungan pengadilan.

"Jadi informasi dari Bawas, PN Pati itu sudah mendapatkan sertifikat SMAP, jadi kalau sudah dapat sertifikat ini dan predikatnya paripurna, artinya kemungkinan (suap) itu kecil. Tapi kita lihat saja perkembangannya," katanya.

MA Tetap Buka Ruang Tindak Lanjut

Meski hasil awal menunjukkan tidak ada indikasi, MA tetap membuka kemungkinan tindak lanjut jika kemudian muncul bukti atau laporan pelanggaran baru. Institusi ini berkomitmen menindak tegas hakim yang terbukti melanggar, termasuk melalui pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi Bawas MA tidak temukan indikasi suap Retno Lastiani menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sistem pengawasan internal dan sertifikasi anti-suap yang sudah berjalan menunjukkan bahwa tuduhan publik tetap diproses secara terbuka, tanpa menutup ruang pemeriksaan lebih lanjut.