PancaMerdeka.com - Istilah londo ireng yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, 23 Juli 2026, kembali relevan ketika informasi tentang dugaan operasi Iran di Pelabuhan Tanjung Priok menyebar melalui pemberitaan lintas negara. Persoalan utamanya bukan siapa yang menyampaikan berita, melainkan bagaimana informasi itu diuji sebelum dipercaya dan diteruskan kepada publik.
Kasus laporan Iran International mengenai dugaan rencana operasi Unit 4000 Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) memperlihatkan pentingnya disiplin verifikasi. Ketika klaim yang belum terkonfirmasi dikutip berulang kali, informasi tersebut berisiko memperoleh kesan sebagai fakta meskipun dasar buktinya belum diketahui publik.
Londo Ireng Bukan Alasan Menghakimi Profesi Wartawan
Dalam pidatonya di Jakarta Convention Center, Prabowo menggunakan istilah londo ireng untuk menggambarkan orang yang menurutnya membantu kepentingan asing melawan bangsanya sendiri. Ia menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat ketika menjelaskan pihak-pihak yang dinilainya dapat menjalankan peran tersebut.
Pernyataan itu memicu keberatan dari sejumlah organisasi pers. Mereka menilai penyebutan profesi jurnalis dalam konteks tersebut berpotensi membangun stigma terhadap pekerjaan yang memiliki fungsi penting dalam demokrasi.
Menteri HAM Natalius Pigai kemudian menjelaskan bahwa istilah tersebut tidak ditujukan kepada wartawan secara umum. Menurut Pigai, persoalannya adalah tindakan membantu pihak asing mengkhianati kepentingan warga sendiri, bukan profesi seseorang.
Pembedaan ini penting. Kritik terhadap pemberitaan harus bertumpu pada bukti mengenai proses kerja, akurasi, transparansi, dan kemungkinan pelanggaran etika, bukan pada dugaan bahwa seseorang memiliki loyalitas politik atau hubungan dengan pihak asing.
Pers yang kritis terhadap pemerintah tidak otomatis menjadi alat asing. Sebaliknya, media yang mendukung pemerintah juga tidak otomatis bebas dari kekeliruan. Ukuran utamanya tetap kualitas bukti dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
Laporan Tanjung Priok Memperlihatkan Pentingnya Verifikasi
Pada 31 Agustus 2026, Iran International menerbitkan laporan mengenai dugaan rencana operasi Unit 4000, unit operasi khusus yang dikaitkan dengan organisasi intelijen IRGC. Laporan tersebut menyebut Tanjung Priok sebagai salah satu sasaran, bersama pelabuhan Ningbo-Zhoushan dan Shanghai di China.
Menurut naskah sumber, laporan itu mengandalkan sumber anonim tanpa memperlihatkan dokumen pendukung yang dapat diperiksa publik. Tidak ada pula konfirmasi resmi dari otoritas Indonesia yang disebut telah tersedia saat laporan tersebut menjadi bahan pemberitaan media nasional.
Sindonews mengulas informasi itu pada 10 September, kemudian CNBC Indonesia turut mengutipnya empat hari berselang. Perpindahan informasi dari satu media ke media lain membuat klaim tersebut menjangkau pembaca yang lebih luas.
Namun, banyaknya media yang memuat suatu informasi tidak dengan sendirinya memperkuat kebenarannya. Jika sejumlah pemberitaan merujuk pada laporan awal yang sama, semuanya belum tentu merupakan konfirmasi independen.
Di sinilah redaksi perlu membedakan dua hal: melaporkan bahwa sebuah media mengajukan tuduhan dan memastikan bahwa tuduhan tersebut benar-benar terjadi. Keduanya memiliki bobot pembuktian yang berbeda.
Dalam kasus ini, Ahlulbait Indonesia (ABI) membantah keterlibatan Ketua Umum Ustaz Zahir Yahya dan anggota Dewan Syura Ustaz Abdullah Assegaff dengan IRGC maupun Unit 4000. ABI juga mempersoalkan tidak adanya kesempatan bagi pihaknya untuk memberikan konfirmasi sebelum nama kedua tokohnya dikaitkan dengan laporan tersebut.
Kedutaan Besar Iran kemudian membantah laporan itu pada 25 September 2026 dan mengkritik media Indonesia yang mengutipnya. Bantahan tersebut perlu diberitakan sebagai posisi resmi pihak terkait, tetapi juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh isi laporan awal salah.
Sumber Anonim Bukan Berarti Informasi Pasti Salah
Sumber anonim memiliki tempat dalam jurnalisme, terutama ketika informan menghadapi risiko jika identitasnya dibuka. Namun, kerahasiaan identitas sumber tidak menghapus kewajiban redaksi untuk menguji keterangan yang diberikan.
Semakin serius tuduhannya, semakin kuat pula kebutuhan untuk memeriksa bukti pendukung. Tuduhan mengenai rencana operasi terhadap pelabuhan strategis, misalnya, menyangkut keamanan nasional dan hubungan diplomatik sehingga tidak cukup hanya disandarkan pada pernyataan yang tidak dapat diverifikasi pembaca.
Redaksi dapat menguji konsistensi kronologi, meminta tanggapan pihak yang dituduh, mencari konfirmasi dari sumber independen, serta menjelaskan batas informasi yang telah diketahui. Jika bukti belum memadai, ketidakpastian itu harus terlihat jelas dalam judul maupun isi berita.
Persoalan lain muncul ketika laporan awal mengandung klaim yang kemudian dipersoalkan. Naskah sumber menyebut Iran International menyatakan komandan Unit 4000, Rahman Moghaddam, selamat dari serangan Israel, sedangkan informasi yang dikaitkan dengan pihak Israel pada April 2026 menyebut ia terkena serangan udara.
Perbedaan tersebut merupakan alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bukan dasar tunggal untuk menyimpulkan bahwa seluruh laporan Iran International merupakan operasi propaganda. Setiap klaim tetap harus dinilai berdasarkan bukti yang relevan dan dapat diperiksa.
Perang Informasi Tidak Hanya Berlangsung di Dunia Siber
Perdebatan mengenai laporan Unit 4000 juga mengingatkan bahwa ancaman informasi tidak terbatas pada peretasan, pencurian data, atau penyebaran perangkat lunak berbahaya. Persaingan antarnegara dapat berlangsung melalui pembentukan persepsi, pemilihan informasi, dan penyebaran narasi yang menguntungkan kepentingan tertentu.
Dalam naskah sumber, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) disebut mencatat 5,16 miliar anomali trafik internet sepanjang 2025. Kementerian Komunikasi dan Digital juga disebut mengidentifikasi 1.890 konten hoaks selama Oktober 2024 hingga Desember 2025.
Angka tersebut menggambarkan tantangan keamanan digital dan penanganan informasi palsu, tetapi tidak membuktikan bahwa laporan Iran International merupakan bagian dari operasi pengaruh asing. Anomali trafik internet, konten hoaks, dan laporan jurnalistik yang belum terverifikasi merupakan kategori berbeda yang membutuhkan metode pemeriksaan masing-masing.
Justru karena bentuknya beragam, penanganan ancaman informasi tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran konten atau penindakan teknis. Kemampuan memeriksa sumber, membuka proses klarifikasi, dan menyampaikan hasil verifikasi secara transparan juga diperlukan.
4 Pertanyaan Sebelum Mempercayai Sebuah Berita
Pembaca tidak harus menjadi pakar intelijen untuk menilai apakah sebuah informasi layak dipercaya. Ada empat pertanyaan sederhana yang dapat membantu mengurangi risiko ikut menyebarkan klaim yang belum terbukti:
- Apakah sumbernya dapat diperiksa? Perhatikan apakah berita menyertakan dokumen, bukti pendukung, atau keterangan yang bisa dikonfirmasi secara independen.
- Apakah pihak yang dituduh sudah dimintai tanggapan? Hak jawab membantu pembaca memahami posisi pihak terkait dan menguji kelengkapan pemberitaan.
- Apakah media lain memiliki konfirmasi independen? Banyaknya artikel tidak berarti banyaknya sumber bukti jika semuanya hanya mengutip laporan yang sama.
- Apakah fakta dipisahkan dari dugaan? Perhatikan penggunaan kata seperti “diduga”, “menurut laporan”, dan “belum terkonfirmasi”, serta apakah penjelasan itu konsisten dengan bukti yang disajikan.
Transparansi pendanaan dan kepemilikan media juga dapat menjadi bagian dari penilaian terhadap kredibilitas sebuah sumber. Namun, dugaan mengenai pemodal atau afiliasi politik tidak boleh digunakan sebagai pengganti pemeriksaan isi berita.
Prinsip yang sama berlaku untuk semua media, baik dari negara Barat, Timur Tengah, maupun Indonesia sendiri. Asal negara sebuah media tidak cukup untuk membuktikan bahwa beritanya benar atau salah.
Pemerintah Perlu Menjawab dengan Bukti, Bukan Sekadar Peringatan
Prabowo kembali memperingatkan ancaman serangan siber dan disinformasi dalam upacara HUT ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026. Peringatan itu relevan dengan kebutuhan memperkuat ketahanan informasi, tetapi kewaspadaan publik harus diikuti respons pemerintah yang dapat diuji.
Menurut naskah sumber, hingga 5 Oktober belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, TNI, maupun BSSN mengenai laporan Unit 4000. Ketiadaan tanggapan dalam informasi yang tersedia tidak membuktikan bahwa pemerintah sama sekali tidak melakukan pemeriksaan, tetapi menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang jelas ketika tuduhan menyangkut keamanan nasional.
Pemerintah dapat menjelaskan apakah suatu klaim telah diperiksa, bagian mana yang dapat dikonfirmasi, dan bagian mana yang masih belum diketahui. Jika informasi belum cukup, pengakuan atas keterbatasan bukti jauh lebih berguna daripada menyampaikan kesimpulan yang tidak didukung penjelasan.
Di sisi lain, pers perlu mempertahankan independensi sekaligus memperkuat disiplin verifikasi. Mengoreksi berita yang keliru, menyediakan ruang hak jawab, dan menjelaskan perubahan informasi bukan tanda kelemahan, melainkan bagian dari akuntabilitas jurnalistik.
Istilah londo ireng sebaiknya tidak dijadikan cap untuk membungkam kritik atau mencurigai semua wartawan. Pelajaran yang lebih berguna adalah pentingnya menjaga agar ruang informasi Indonesia tidak menjadi tempat beredarnya tuduhan tanpa bukti yang memadai.
Di era digital, siapa pun bisa meneruskan informasi dalam hitungan detik. Karena itu, kedaulatan informasi tidak hanya bergantung pada kemampuan negara menghadapi ancaman siber, tetapi juga pada kesediaan media, pemerintah, dan masyarakat untuk membedakan fakta dari klaim yang belum teruji.