PancaMerdeka.com — Istilah londo ireng menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyebutnya dalam pidato Harlah ke-28 PKB di JCC, Jakarta, 23 Juli 2026, saat membahas kritik dari wartawan, pengamat, dan LSM.
Dalam materi yang menjadi dasar artikel ini, Prabowo mengatakan pemerintahannya terbuka terhadap kritik. Ia kemudian menyinggung pihak yang menurutnya masih berpihak pada kekuatan asing dengan istilah "londo ireng".
"Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain."
Materi tersebut menyebut pernyataan itu dikaitkan dengan wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM. Bagian pidato itu kemudian memunculkan perdebatan mengenai arti istilah serta batas kritik terhadap pemerintah.
Londo Ireng Memiliki Sejarah Makna yang Berbeda
Secara harfiah, londo ireng berasal dari bahasa Jawa. "Londo" berarti Belanda, sedangkan "ireng" berarti hitam.
Makna historis istilah tersebut tidak sepenuhnya seragam dalam sumber yang dirangkum pada naskah. Sejumlah sumber mengaitkannya dengan pribumi yang bekerja untuk kekuatan kolonial Belanda.
Sumber lain yang disebut dalam naskah memberikan penjelasan berbeda mengenai asal-usul istilah. Magdalene, misalnya, disebut mengutip Suara dan buku The Black Dutchmen yang mengaitkannya dengan tentara Afrika Barat dalam KNIL.
The Conversation juga disebut menjelaskan penggunaan awal istilah tersebut untuk menggambarkan sosok berseragam Belanda dengan kulit hitam. Perbedaan ini menunjukkan bahwa asal-usul historis dan penggunaan kiasannya perlu dibedakan.
Dalam penggunaan kiasan, istilah londo ireng dapat merujuk pada tuduhan keberpihakan kepada kekuatan asing. Makna semacam itu berbeda dari pembahasan mengenai asal-usul kelompok yang dahulu disebut dengan istilah tersebut.
Klarifikasi Pemerintah dan Respons Organisasi Pers
Empat hari setelah pidato, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi memberikan klarifikasi melalui kanal YouTube pribadinya, menurut materi yang menjadi dasar artikel ini.
Hasan menyatakan ucapan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyamaratakan seluruh wartawan, jurnalis, pengamat, atau LSM. Ia menjelaskan bahwa istilah tersebut diarahkan kepada pihak tertentu yang dianggap memenuhi maksud ucapan Presiden.
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital juga mengajak publik melihat pernyataan Presiden dalam konteks utuh. Pernyataan itu disampaikan pada 27 Juli 2026 berdasarkan materi yang diberikan.
Di sisi lain, AJI bersama lima organisasi pers lain meminta permintaan maaf resmi dan terbuka. Mereka menilai penggunaan label tersebut merendahkan profesi jurnalis serta menyebutnya bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dewan Pers melalui Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan juga memberikan tanggapan pada 24 Juli 2026. Dalam materi tersebut, ia menilai label itu berlebihan dan menekankan bahwa kritik merupakan bagian dari hak warga negara.
Ahli Pers Dewan Pers Abdi Purmono mengingatkan potensi chilling effect terhadap kebebasan pers. Ia juga menyebut mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers sebagai jalur penyelesaian sengketa pers.
Amnesty International Indonesia melalui Haeril Halim pada 24 Juli 2026 turut mengkritik penggunaan istilah tersebut. Sementara PBHI, YLBHI, dan MTI menyampaikan penilaian masing-masing mengenai dampaknya terhadap ruang sipil dan pengawasan publik.
Sejumlah pandangan lain memberikan tafsir yang lebih beragam. Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing, misalnya, disebut menilai istilah tersebut multitafsir dan tidak otomatis menunjukkan sikap tertentu terhadap kritik.
Zen Amirudin dari UMM juga menilai konteks penting dalam memahami istilah tersebut. Ia mengingatkan agar suara kritis dari jurnalis dan LSM tidak secara sederhana dikategorikan sebagai londo ireng.
Perdebatan kemudian meluas ke ruang publik dan memicu aksi jurnalis di sejumlah daerah. Materi mencatat aksi di Blitar, Malang, dan Solo Raya sebagai bentuk respons terhadap pernyataan tersebut.
Di Malang, aksi membawa pesan "Kami Bukan Londo Ireng!". Di Solo, wartawan menggelar aksi damai di Monumen Pers Nasional pada 28 Juli 2026.
Hingga materi sumber yang diberikan, tidak terdapat keterangan terverifikasi mengenai permintaan maaf pribadi Prabowo atau penarikan kembali pernyataan tersebut. AJI juga disebut menyatakan tidak menempuh somasi atau pelaporan hukum.
Polemik ini pada akhirnya mempertemukan dua isu yang berbeda tetapi saling berkaitan: bagaimana istilah bersejarah digunakan dalam pidato politik dan bagaimana kritik terhadap pemerintah ditempatkan dalam ruang publik.
Perbedaan sumber mengenai asal-usul londo ireng juga penting dicatat. Tanpa rujukan sejarah yang lebih kuat, klaim mengenai makna awal istilah tersebut perlu diperlakukan secara hati-hati dan tidak disamakan dengan penggunaan kiasannya dalam politik kontemporer. ***