Nasional

Kepala Rutan Pondok Bambu Nur Mariyana Disorot Terkait Dugaan Pungli

Ombudsman bersama Komisi II DPR RI
Ombudsman bersama Komisi II DPR RI

PancaMerdeka.com - Nama Nur Mariyana Putri menjadi sorotan di tengah dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia sebelumnya disebut sebagai pejabat di Rutan Pondok Bambu yang turut menjalani pemeriksaan internal terkait informasi dugaan pungli tersebut.

Nur Mariyana Putri sebelumnya disebut menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pondok Bambu. Dalam pemberitaan lain, namanya juga disebut sebagai Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu, sehingga posisinya kembali menjadi perhatian setelah Ombudsman RI mengungkap temuan dugaan pungutan terhadap warga binaan.

Kepala Rutan Pondok Bambu Masuk Pemeriksaan Internal

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebelumnya menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu. Pada 1 September 2026, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menyampaikan bahwa 2 petugas yang berkaitan dengan informasi tersebut telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.

Kedua petugas kemudian ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen. Nur Mariyana Putri disebut sebagai salah satu dari 2 petugas yang diperiksa tersebut.

Namun, penonaktifan itu tidak dapat diartikan sebagai penetapan kesalahan. Ditjenpas menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk menguji kebenaran informasi yang beredar mengenai dugaan pungli tersebut.

Ombudsman Temukan Keluhan Dugaan Pungli

Perkembangan berikutnya datang dari Ombudsman RI. Pada 15 September 2026, Ombudsman melakukan pemantauan langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya ke Rutan Kelas I Pondok Bambu untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat sekaligus melihat kualitas layanan terhadap warga binaan.

Dalam pemantauan itu, Ombudsman menemukan keluhan mengenai layanan yang diduga disertai pembebanan biaya di luar ketentuan. Temuan tersebut membuat dugaan pungli kembali menjadi perhatian karena menyangkut layanan yang diterima warga binaan.

Selain persoalan dugaan pungutan, Ombudsman mencatat gangguan ketersediaan air bersih dan kondisi hunian yang melebihi kapasitas. Rutan Pondok Bambu disebut memiliki kapasitas 411 warga binaan, tetapi dihuni 525 warga binaan aktif.

Dugaan Pungutan Rp250 Juta untuk Penggunaan Handphone

Temuan mengenai dugaan pungli kemudian kembali mencuat dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap informasi yang diperoleh timnya dari warga binaan saat melakukan pengawasan di Rutan Pondok Bambu.

Menurut informasi tersebut, terdapat dugaan pungutan sebesar Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan handphone di dalam rutan. Selain itu, Ombudsman menerima informasi mengenai pungutan Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin pindah kamar atau disebut sebagai biaya “turun kamar”.

Besaran nominal tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan Ombudsman kepada DPR, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pungutan tersebut benar terjadi atau menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Dalam pemantauan 15 September, tim Ombudsman juga bertemu langsung dengan Kepala Rutan Pondok Bambu beserta jajaran. Pihak rutan disebut mempersilakan Ombudsman memperoleh informasi yang dibutuhkan selama proses pengawasan.

Status Nur Mariyana Putri Masih Berkaitan dengan Proses Pemeriksaan

Nama Nur Mariyana Putri kembali mendapat perhatian karena sebelumnya ia disebut sebagai salah satu pejabat yang masuk dalam pemeriksaan internal Ditjenpas terkait informasi dugaan pungli. Namun, fakta tersebut berbeda dengan kesimpulan bahwa dirinya telah terbukti melakukan pungutan liar.

Hingga perkembangan yang disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan dan pemantauan tersebut, yang telah terungkap adalah adanya dugaan pungli, pemeriksaan internal terhadap 2 petugas, serta informasi mengenai dugaan pungutan yang ditemukan Ombudsman.

Karena proses pemeriksaan masih menjadi bagian penting dalam perkara ini, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh. Publik masih menunggu tindak lanjut dari pihak terkait untuk mengetahui secara jelas apakah dugaan pungutan tersebut terbukti dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.