Bisnis

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Berlaku Setahun Lagi

Pimpinan DPR dan Kapolri temui Buruh yang berdemo di depan DPR RI, Jakarta, 06/10/2026
Pimpinan DPR dan Kapolri temui Buruh yang berdemo di depan DPR RI, Jakarta, 06/10/2026

PancaMerdeka.com - UU Perlindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026), tetapi belum langsung berlaku. Aturan ini baru efektif setelah masa transisi satu tahun, dan pengesahannya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Masa Transisi Satu Tahun

Pekerja dan perusahaan belum bisa memakai ketentuan baru itu sekarang. Jeda satu tahun dihitung sejak undang-undang diundangkan.

"(Mulai berlakunya) satu tahun sejak ditetapkan menjadi Undang-Undang," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

3 Perubahan Utama bagi Pekerja yang Terkena PHK

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan isi aturan baru usai pengesahan di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ada tiga perubahan yang ia tekankan:

  • Pesangon minimal memakai pengali satu kali, sehingga pengali 0,5 kali dihapus.
  • Perusahaan tidak lagi bisa mem-PHK dengan mudah memakai alasan seperti efisiensi.
  • UU menjadi payung hukum bagi dana cadangan pesangon.

Besaran pesangon tetap bergantung pada faktor dan masa kerja pekerja. Pengali minimal satu kali hanya menjadi batas bawahnya.

"Jadi tidak ada lagi pengali yang 0,5 dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah gitu ya, alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Dana Cadangan Pesangon Masih Menunggu PP

Menurut Yassierli, ketentuan dana cadangan lahir dari kenyataan di lapangan. Sebagian perusahaan kesulitan membayar pesangon saat harus melakukan PHK.

Cara kerja dana ini belum jelas. Mekanisme dan detail pelaksanaannya akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP).

Perbandingan dengan Aturan Lama

Sebelum UU ini, skema pesangon mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berikut pengali yang tercantum di dalamnya:

Jenis PHK Pengali pesangon di PP 35/2021
Efisiensi atau perusahaan merugi 0,5 hingga 1 kali
Perusahaan pailit 0,5 kali
Pelanggaran setelah SP3 0,5 kali
Pensiun 1,75 kali

Yassierli menegaskan pengali 0,5 kali sudah tidak ada lagi. Rincian pengali untuk setiap jenis PHK dalam UU baru belum dijelaskan.

Dua hal kini menentukan nasib pekerja: berapa lama aturan ini menunggu berlaku dan seperti apa isi PP nanti. Selama PP belum terbit, dana cadangan pesangon baru berupa payung hukum.