PancaMerdeka.com - Sidang dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 24,55 miliar mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga orang yang diduga merekayasa 391 pengajuan klaim JKK sepanjang 2014 hingga 2024 untuk kepentingan pribadi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa mengungkap dugaan manipulasi dokumen klaim yang berlangsung hampir satu dekade. Dana jaminan sosial yang berhasil dicairkan diduga kemudian dibagikan kepada para terdakwa sesuai peran masing-masing.
Jaksa Dakwa Tiga Terdakwa dalam Kasus Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan
Jaksa Penuntut Umum Arif Darmawan menyebut ketiga terdakwa diduga menerima hasil pencairan ratusan klaim JKK yang diajukan menggunakan dokumen yang telah direkayasa.
"Ketiganya, secara tanpa hak, menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa untuk digunakan bagi kepentingan pribadi," ujar Arif Darmawan, dikutip dari ANTARA, Minggu (12/7/2026).
Tiga terdakwa yang didakwa dalam perkara ini berasal dari latar belakang berbeda, terdiri atas pihak swasta dan mantan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Renu Arinta Shani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, diduga memperoleh hasil pencairan klaim fiktif sekitar Rp 16,34 miliar.
- Sri Listiani, mantan staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, diduga menerima sekitar Rp 5,94 miliar.
- Sayoko Adi Nugroho, mantan petugas verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, diduga memperoleh sekitar Rp 1,63 miliar.
Kronologi Dugaan Korupsi Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan dakwaan jaksa, dugaan korupsi ini dilakukan dengan pola yang berulang selama bertahun-tahun hingga menghasilkan ratusan klaim yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
- Dokumen peserta BPJS Ketenagakerjaan dikumpulkan dan digunakan sebagai dasar pengajuan klaim JKK.
- Berkas klaim, termasuk kuitansi rumah sakit, diduga direkayasa dengan menaikkan nilai biaya perawatan.
- Dokumen kemudian diverifikasi dan dinyatakan lengkap meski diduga mengandung data yang tidak benar.
- Setelah disetujui, dana klaim ditransfer ke rekening peserta yang namanya digunakan dalam pengajuan.
- Sebagian besar dana diduga dialihkan kembali kepada pihak yang mengatur pengajuan klaim dan kemudian dibagikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung secara berulang sejak 2015 hingga 2024.
"Kemudian oleh Sri dinyatakan lengkap meskipun sejak awal mengetahui bahwa datanya tidak benar," tutur Arif dalam persidangan.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Sayoko sempat mempertanyakan besarnya nilai kuitansi rumah sakit pada awal praktik tersebut. Namun, setelah menerima penjelasan dari Renu, ia diduga tetap melanjutkan proses verifikasi hingga klaim dapat dicairkan.
"Bahwa Sayoko, dari hasil pencairan klaim JKK yang direkayasa bersama dengan Renu, memperoleh bagian sekitar 25 persen sampai dengan 40 persen setiap kali pencairan," tegas jaksa.
Sidang Masih Berjalan, Dakwaan Akan Diuji di Persidangan
Sidang perdana perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan telah digelar pada Kamis (9/7/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Proses persidangan selanjutnya akan memeriksa alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan dari masing-masing terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Apabila terbukti, perkara tersebut menunjukkan bagaimana dugaan manipulasi administrasi dapat berlangsung dalam waktu lama ketika melibatkan lebih dari satu pihak.
Meski demikian, seluruh uraian yang disampaikan jaksa masih merupakan bagian dari dakwaan. Status bersalah atau tidaknya para terdakwa baru akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai hasil pembuktian selama persidangan.