Nasional

Kasus Asabri Tan Kian Dievaluasi Lagi, Kejagung Buka Peluang Tersangka

Pengusaha Tan Kian
Pengusaha Tan Kian

PancaMerdeka.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan penanganan perkara yang menyeret pengusaha properti Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri masih terus berjalan. Kejaksaan Agung menyatakan seluruh alat bukti dan fakta persidangan masih dapat dievaluasi, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila memenuhi ketentuan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Selain proses evaluasi perkara, Kejaksaan Agung juga menyebut eksekusi aset berupa tanah yang berkaitan dengan kasus tersebut masih berlangsung.

Febrie: Alat Bukti Masih Bisa Dievaluasi

Menurut Febrie, perkara yang berkaitan dengan Tan Kian memang telah berlangsung cukup lama. Meski demikian, proses hukum tidak berhenti karena penyidik masih dapat menelaah kembali fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Mengenai Tan Kian, ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali," kata Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut menunjukkan evaluasi terhadap alat bukti tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Eksekusi Aset Masih Berjalan

Selain membahas perkembangan penyidikan, Febrie juga menyampaikan bahwa proses eksekusi aset yang berkaitan dengan perkara PT Asabri masih terus dilakukan.

"Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi," ujarnya.

Proses eksekusi aset merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menindaklanjuti putusan pengadilan maupun pemulihan aset dalam perkara tindak pidana korupsi.

Tan Kian Pernah Terseret Kasus Asabri

Nama Tan Kian bukan kali pertama dikaitkan dengan perkara PT Asabri. Pada 2008, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pembangunan Plaza Mutiara yang diduga menerima aliran dana sekitar US$13 juta dari PT Asabri.

Pada 2009, penyidikan terhadap Tan Kian dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah dana tersebut dikembalikan. Dalam perkembangan berikutnya, Plaza Mutiara dikembalikan kepada Tan Kian berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Nama pengusaha properti itu kembali muncul saat pengusutan kasus Asabri jilid II pada 2021. Ketika itu, Kejaksaan Agung memeriksanya sebagai saksi setelah menemukan dugaan aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan aliran dana tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, berdasarkan fakta yang disampaikan dalam naskah, hingga kini Tan Kian belum pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi maupun TPPU terkait pengusutan Asabri jilid II.

Pernyataan Kejaksaan Agung saat ini merupakan penegasan bahwa proses evaluasi masih berlangsung dan belum menjadi keputusan akhir mengenai status hukum Tan Kian.