PancaMerdeka.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan penjelasan mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik di sebuah rumah di Sentul, Bogor, serta temuan uang tunai dan barang bukti lainnya. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan miliknya, namun menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang diberitakan berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah kepolisian mengumumkan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada pengumuman resmi mengenai status hukum Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Febrie: Tidak Ada Keterkaitan dengan Bisnis di Cipete
Febrie meminta publik menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Ia juga membantah memiliki hubungan dengan bisnis yang ramai diberitakan di media sosial terkait lokasi di Cipete.
"Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut makanya kita tunggu bagaimana nanti hasil penyidikannya dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," kata Febrie.
Akui Rumah di Sentul Miliknya
Dalam kesempatan yang sama, Febrie membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan rumah pribadinya.
Ia mengatakan kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen yang dimiliki sejak awal.
"Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," ujarnya.
Respons soal Temuan Uang Tunai
Menanggapi temuan uang tunai dalam berbagai mata uang di rumahnya, Febrie menyatakan aset tersebut memiliki pemilik dan aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia memilih tidak menjelaskan lebih rinci dalam konferensi pers.
"Yang kedua, ini agar jelas untuk masyarakat dan teman-teman semua, bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek," katanya.
Febrie menambahkan penjelasan lebih lengkap akan disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Juga ada beberapa bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," ujar dia.
Daftar Barang Bukti yang Disampaikan Polri
Kortastipidkor Polri sebelumnya mengumumkan hasil penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan penyidikan perkara.
Penggeledahan di de'Clan, Cipete
- Dokumen.
- Telepon seluler.
- SGD 3.130.000.
- USD 889.965.
- Rp 259.159.000.
Polri menyatakan nilai uang tunai tersebut setelah dikonversi mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Penggeledahan di Money Changer Cipete
- 71 item barang bukti.
- 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar setelah dikonversi.
Penggeledahan di Rumah Sentul
- 74 kg emas batangan.
- USD 4.767.300.
- SGD 14.083.800.
- Rp 100.000.000.
- Dokumen.
- Telepon seluler.
- Sejumlah foto keluarga yang disebut penyidik diduga terkait pemilik rumah dan brankas.
Menurut keterangan Polri, uang tunai yang ditemukan di lokasi tersebut memiliki nilai sekitar Rp 476 miliar setelah dikonversi ke dalam rupiah.
Penyidikan Masih Berjalan
Polri menyatakan penyidikan akan dilanjutkan untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita.
Di sisi lain, Febrie menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang diberitakan di Cipete dan meminta publik menunggu hasil proses hukum. Hingga artikel ini disusun, aparat penegak hukum belum mengumumkan secara resmi status Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara yang sedang disidik.