PancaMerdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. MUI menyatakan hingga kini belum pernah diajak berkomunikasi mengenai kebijakan tersebut dan masih mempertanyakan urgensi maupun alasan pemilihan tanggal peringatannya.
Di sisi lain, Kementerian Kebudayaan menegaskan penetapan hari peringatan tersebut mengacu pada amanat konstitusi dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan sebagai bagian dari penghormatan terhadap keberagaman di Indonesia.
MUI Mengaku Belum Dilibatkan dalam Pembahasan
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis mengatakan belum ada komunikasi dari Kementerian Kebudayaan terkait penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Belum ada komunikasi dengan MUI," kata KH Cholil Nafis kepada Republika, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, MUI juga belum mengetahui alasan yang mendasari pemilihan tanggal 13 Juli sebagai hari peringatan tersebut.
"Ya kami belum tahu alasan tanggal itu dan urgensinya," ujar Cholil.
Fadli Zon Jelaskan Dasar Penetapan Hari Kepercayaan
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan pelaksanaan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ia mengutip Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur peran negara dalam memajukan kebudayaan nasional sekaligus menjamin masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.
Selain itu, Fadli Zon juga menyebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai salah satu landasan kebijakan tersebut.
"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," kata Fadli dalam acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (6/7/2026).
Mengapa Dipilih Tanggal 13 Juli?
Fadli Zon menjelaskan bahwa tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki nilai historis, salah satunya berkaitan dengan penyelenggaraan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Menurutnya, nilai sejarah tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam menetapkan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Belum Diputuskan Menjadi Hari Libur Nasional
Meski 13 Juli telah ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemerintah belum memutuskan apakah peringatan tersebut akan menjadi hari libur nasional.
Fadli Zon menyatakan keputusan mengenai status hari libur masih belum ditetapkan.
Apa Arti Penetapan Hari Peringatan Ini?
Penetapan hari peringatan merupakan kebijakan yang bertujuan memberikan pengakuan atau pengingat terhadap suatu nilai, peristiwa, maupun kelompok tertentu. Penetapan tersebut tidak serta-merta mengubah status kalender nasional menjadi hari libur.
Respons MUI menunjukkan masih adanya pertanyaan mengenai urgensi serta proses komunikasi kebijakan dengan sejumlah pemangku kepentingan. Sementara itu, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan pemajuan kebudayaan.