Daerah

KPK Ungkap Modus Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo lewat Upah Pungut dan Setoran OPD

Bupati Sukoharjo Etik Suryani menggunakan rompi Oranye KPK
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menggunakan rompi Oranye KPK

PancaMerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang menyeret Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka. Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan melalui pemotongan insentif upah pungut di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026. Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo sebagai tersangka.

SK Bupati Diduga Dijadikan Dasar Meminta Setoran

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Hasil penyelidikan KPK menduga surat keputusan (SK) bupati tentang pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah digunakan sebagai sarana untuk meminta setoran dari pegawai BPKAD.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta Sdr. RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK menduga Richard Tri Handoko bertugas mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD sebelum dana tersebut disetorkan.

Dugaan Kode Perintah untuk Meminta Setoran

Dalam konferensi pers, KPK juga mengungkap adanya dugaan penggunaan kode tertentu ketika meminta setoran. Menurut penyidik, pola tersebut diduga telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' 'kowe mrene kan ora bayar,' 'padakno karo bapak'," ujar Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Etik Suryani menerima sekitar Rp 2,93 miliar dari setoran upah pungut sepanjang 2021 hingga 2026.

Setoran Rutin OPD Juga Diduga Dikumpulkan

Selain dugaan pemotongan insentif pegawai BPKAD, penyidik menemukan dugaan pemerasan melalui setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah.

KPK menduga Etik memerintahkan Tri Mulyo mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut dengan pola yang disebut meneruskan praktik sebelumnya.

"Bahwa selanjutnya, ETS juga diduga memerintahkan TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD.' Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo bapak'," kata Asep.

Penyidik menduga Etik menerima sekitar Rp 840 juta dari setoran rutin OPD selama 2024 hingga 2026. Sementara itu, uang yang disebut berhasil dikumpulkan Richard dari setoran OPD pada 2022 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

OTT KPK Berujung Penetapan Tiga Tersangka

Operasi tangkap tangan dilakukan KPK di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada 9 Juli 2026. Sebanyak 18 orang diamankan, kemudian sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita barang bukti senilai sekitar Rp 21,2 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp 6,4 miliar, valuta asing sekitar Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,3 miliar. Barang bukti itu diamankan dari ruang kerja Kepala BPKAD, brankas milik bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari salah satu pihak yang diamankan.

Implikasi Perkara

Perkara ini menunjukkan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak selalu dilakukan melalui proyek atau pengadaan barang dan jasa. Dugaan pemotongan insentif pegawai maupun setoran rutin dari OPD menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola keuangan daerah dan integritas birokrasi.

KPK telah menahan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.