Nasional

Hakim Bacakan Dugaan Rp 21 M ke Djaka Budhi di Sidang Blueray Cargo

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

PancaMerdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan pertimbangan putusan yang memuat keterangan saksi mengenai dugaan aliran dana dari bos Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam keterangan saksi yang dibacakan di persidangan, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama disebut diduga menerima total Rp 21 miliar selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Keterangan tersebut dibacakan hakim anggota Nofalinda Arianti saat sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa, yakni pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Hakim Bacakan Keterangan Saksi soal Dugaan Rp 21 M kepada Djaka Budhi Utama

Dalam pertimbangan putusan, hakim membacakan keterangan sejumlah saksi yang dinilai saling bersesuaian dengan barang bukti di persidangan. Keterangan itu menguraikan dugaan pemberian uang dari John Field kepada sejumlah pejabat Bea Cukai yang menggunakan kode tertentu.

Menurut keterangan saksi yang dibacakan hakim, kode BC1 merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, BC2 kepada Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, sedangkan BC3 merujuk kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC.

Hakim menyebut saksi menerangkan bahwa Djaka Budhi Utama diduga menerima bagian Rp 3 miliar setiap bulan sejak Juli 2025 sampai Januari 2026. Dengan rincian tersebut, total dugaan penerimaan mencapai Rp 21 miliar yang disebut diberikan dalam bentuk dolar Singapura.

Rincian Dugaan Pemberian Berdasarkan Keterangan Saksi

Majelis hakim membacakan rincian dugaan pemberian uang setiap bulan yang berasal dari Blueray Cargo. Nilai keseluruhan dana yang disebut disalurkan setiap periode berkisar Rp 8,2 miliar hingga Rp 8,95 miliar dengan pembagian kepada beberapa pihak sesuai kode yang dijelaskan saksi.

  • Juli 2025: Djaka Budhi Utama disebut menerima Rp 3 miliar.
  • Agustus 2025: Rp 3 miliar.
  • September 2025: Rp 3 miliar.
  • Oktober 2025: Rp 3 miliar.
  • November 2025: Rp 3 miliar.
  • Desember 2025: Rp 3 miliar.
  • Januari 2026: Rp 3 miliar.

Selain nama Djaka Budhi Utama, hakim juga membacakan keterangan saksi mengenai alokasi dana yang disebut diberikan kepada pejabat lain sesuai kode BC2, BC3, dan BC4.

Pertemuan Tidak Resmi Ikut Disorot Hakim

Dalam pertimbangan putusan, hakim juga menyinggung keterangan saksi mengenai pertemuan antara Dirjen Bea Cukai dengan 10 pengusaha perusahaan kargo, termasuk John Field, pada 22 Juli 2025 dan November 2025 di Jakarta.

Majelis hakim menyebut perusahaan-perusahaan yang hadir merupakan importir yang masuk daftar Import Border Targeting (IBT), yakni kelompok importir dengan komoditas berisiko tinggi dan volume impor yang besar.

Hakim menilai pertemuan tersebut berlangsung di luar mekanisme resmi. Berdasarkan fakta yang diuraikan dalam putusan, kegiatan itu tidak diketahui oleh kepatuhan internal, tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan, serta disebut menggunakan dana penerimaan eksternal yang tidak dianggarkan dalam DIPA.

Majelis hakim berpendapat kondisi tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan karena melibatkan pihak eksternal yang disebut memberikan dana kepada Bea Cukai. Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai praktik tersebut berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta membuka risiko terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Vonis Tiga Terdakwa Blueray Cargo

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam putusan.

  • John Field divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
  • Deddy Kurniawan Sukolo divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
  • Andri divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, John Field dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara.

Pertimbangan yang dibacakan hakim menjadi bagian dari putusan perkara terhadap para terdakwa. Keterangan mengenai dugaan aliran dana kepada pejabat Bea Cukai dalam putusan tersebut berasal dari keterangan saksi yang dipaparkan di persidangan dan dibacakan kembali oleh majelis hakim.