Bisnis

Apakah Bikin NIB Bayar? Ini Biaya Resmi, Cara Daftar, dan Lama Proses OSS

Ilustrasi NIB
Ilustrasi NIB

PancaMerdeka.com - Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, masih bertanya-tanya apakah bikin NIB bayar. Jawabannya, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) tidak dipungut biaya atau gratis karena pemerintah menetapkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 untuk layanan tersebut.

NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha sekaligus syarat penting untuk memperoleh legalitas bisnis. Dokumen ini juga membuka akses terhadap pembiayaan, pengurusan perizinan lanjutan, hingga kesempatan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Apakah Bikin NIB Bayar?

Berdasarkan ketentuan pemerintah yang merupakan turunan dari Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, penerbitan NIB melalui OSS tidak dikenakan biaya.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mendorong pelaku usaha agar mengurus NIB secara mandiri karena prosesnya sederhana dan tidak dipungut biaya. Kebijakan ini berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, maupun badan usaha yang mendaftarkan legalitas usahanya melalui sistem OSS.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM, Muhammad Firdaus, menyampaikan masih banyak pelaku UMKM yang beranggapan pengurusan perizinan selalu rumit dan mahal. Untuk meluruskan anggapan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penerbitan NIB memiliki tarif resmi Rp 0.

Selain itu, KemenKopUKM juga mengerahkan relawan Garda Transfumi untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak mudah percaya pada informasi yang keliru mengenai biaya pembuatan NIB.

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan NIB Gratis?

Kebijakan penerbitan NIB tanpa biaya berlaku untuk berbagai kategori pelaku usaha, antara lain:

  • Usaha Mikro dan Kecil (UMK), termasuk pedagang, usaha rumahan, dan usaha perorangan.
  • Badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) pada proses pendaftaran akun dan penerbitan NIB melalui OSS.
  • Pelaku usaha yang telah memiliki NIB juga dapat mengakses berbagai program pendampingan usaha dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Legalitas usaha melalui NIB juga menjadi dasar untuk mengurus berbagai perizinan lanjutan sesuai bidang usaha yang dijalankan.

Cara Membuat NIB Melalui OSS

Pengurusan NIB dilakukan secara daring melalui platform OSS. Secara umum, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor WhatsApp.
  • Mendaftarkan akun pada sistem OSS.
  • Memilih kategori usaha, termasuk menu khusus Usaha Mikro dan Kecil (UMK) apabila sesuai.
  • Mengisi profil usaha dan data yang diminta pada sistem.
  • Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, NIB diterbitkan secara elektronik.

Bagi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman, NIB dapat digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikasi lanjutan, seperti sertifikasi halal, SNI Bina UMK, maupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sesuai persyaratan yang berlaku.

Berapa Lama Proses Pembuatan NIB?

Melalui sistem OSS Risk-Based Approach (OSS RBA), proses penerbitan NIB jauh lebih cepat dibandingkan sistem perizinan sebelumnya.

Apabila seluruh data telah lengkap dan tidak terdapat kendala pada proses verifikasi, penerbitan NIB diklaim dapat selesai dalam waktu sekitar 5 hingga 10 menit. Sebelumnya, pengurusan perizinan serupa dapat memerlukan waktu 2 hingga 3 hari kerja.

Transformasi digital ini bertujuan mempercepat pelayanan perizinan sekaligus memudahkan pelaku usaha memperoleh legalitas secara resmi.

Kapan Pembuatan NIB Bisa Berbayar?

Meski penerbitan NIB oleh pemerintah gratis, pelaku usaha tetap dapat mengeluarkan biaya apabila memilih menggunakan jasa pihak ketiga untuk membantu proses pengurusan.

Biaya tersebut bukan merupakan tarif resmi pemerintah, melainkan imbalan atas layanan administrasi yang diberikan penyedia jasa.

Jenis Layanan Estimasi Tarif Jasa
Usaha Perorangan (UMK) Rp 150.000–Rp 500.000
Badan Usaha (PT/CV) Rp 500.000–Rp 1.500.000
Paket bundling pendirian usaha Menyesuaikan layanan penyedia jasa

Karena itu, pelaku usaha perlu membedakan antara biaya resmi penerbitan NIB yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 0 dan biaya jasa pengurusan yang ditawarkan oleh pihak ketiga.

Bagi pelaku usaha yang memiliki waktu dan dokumen lengkap, mengurus NIB secara mandiri melalui OSS menjadi pilihan yang lebih hemat. Sementara itu, penggunaan jasa profesional dapat dipertimbangkan apabila membutuhkan pendampingan administrasi atau pengurusan legalitas usaha yang lebih kompleks.