Ombudsman RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengevaluasi penggeledahan pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyampaikan permintaan itu di Jakarta, Sabtu (31/10/2026), dengan menekankan perlindungan khusus bagi anak dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Menurut informasi yang beredar, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan pembakaran sebuah warung makan di Kecamatan Grogol. Peristiwanya kini ramai diperbincangkan publik.
Syafrida lebih dulu menyatakan dukungan pada pengusutan perkara. "Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas," ujarnya.
Yang disorot Ombudsman adalah tindakan menjelang subuh di asrama anak perempuan dengan melibatkan personel bersenjata. "Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah," kata Syafrida.
Ombudsman merujuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas rasa aman, kehormatan, dan martabat, serta Pasal 28B ayat (2) tentang hak anak atas perlindungan dari kekerasan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyebut anak sebagai kelompok rentan yang berhak mendapat perlakuan dan perlindungan lebih.
Status para santriwati sebagai saksi, menurut Ombudsman, justru menuntut perlindungan tambahan. "Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan," tutur Syafrida. Ia menambahkan bahwa KUHAP yang baru menjamin saksi bebas dari intimidasi dan menjamin perempuan didampingi pada setiap tahap pemeriksaan. Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata, katanya, dapat meninggalkan trauma panjang bagi anak.
Ombudsman juga meminta aparat menjaga asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aparat diminta menahan diri dari pernyataan yang membangun kesan bersalah terhadap lembaga pendidikan dan penghuninya. "Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus," ucap Syafrida.
Kepada Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, Ombudsman meminta lima hal terkait penggeledahan pondok pesantren tersebut:
- mengevaluasi secara internal pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata dan perlakuan terhadap anak, lalu menyampaikan hasilnya secara terbuka;
- menjelaskan kepada publik dasar hukum penggeledahan, status para saksi, dan kaitan pesantren dengan perkara;
- segera mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemiliknya sebagaimana diwajibkan KUHAP;
- memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak bersama lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak;
- menegaskan pedoman tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti, termasuk pelibatan polisi wanita sejak awal dan kesempatan bagi penghuni untuk berpakaian layak.
Menurut Ombudsman, langkah-langkah itu sejalan dengan doktrin Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri, termasuk komitmen melindungi kelompok rentan dalam 100 hari pertama masa jabatannya. "Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru," tutup Syafrida.
Ombudsman RI akan meminta Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah memantau perkembangan peristiwa ini. Jika ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman dapat menindaklanjutinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, termasuk lewat investigasi atas prakarsa sendiri. Masyarakat, termasuk wali santri dan pengelola pesantren yang merasa dirugikan, dapat melapor langsung ke kantor Ombudsman RI atau perwakilan terdekat, atau melalui kanal pengaduan resmi di www.ombudsman.go.id.