PancaMerdeka.com - Kasus dugaan perundungan yang menewaskan seorang siswa kelas 2 membuat Kepala SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, ER, dicopot dari jabatannya. Pemerintah Kabupaten Pemalang masih menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan pemeriksaan internal sebelum menentukan sanksi berikutnya.
Plt Bupati Pemalang Nurkholes mengatakan ER dinonaktifkan sejak Selasa, 6 Oktober 2026. Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya menjaga integritas dunia pendidikan.
Siswa SD Pemalang Meninggal, Kepala Sekolah Dinonaktifkan
Nurkholes mengatakan Pemkab Pemalang tidak mentoleransi tindakan perundungan di lingkungan sekolah. Menurut dia, tindakan terhadap kepala sekolah juga menjadi bagian dari upaya mencegah kejadian serupa.
"Ya tindakan indisipliner, dan upaya pencegahan terjadinya bullying, dan ini akan berlaku sama bagi siapapun karena kita tidak mentolerir bullying apalagi di sekolah" ujar Nurkholes.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo membenarkan pencopotan ER. Namun, ia belum menyebutkan sanksi lanjutan karena pemeriksaan masih berlangsung.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap seorang siswa kelas 2. Dua kakak kelas disebut terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban, tetapi proses hukum untuk mengungkap peran masing-masing pihak masih berjalan.
Ada Dua Pemeriksaan yang Berjalan
Sekda Pemalang Bagus Sutopo menjelaskan, ER tidak hanya dicopot dari jabatan kepala sekolah. Karena berstatus PNS, ia juga akan diperiksa terkait kemungkinan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara.
"Termasuk karena dia adalah PNS, maka akan didalami mekanisme yang ada di PNS, makanya nanti akan didalami, kalau memang terbukti secara meyakinkan dari informasi APH maupun tim kita, ya nanti akan dilakukan penindakan" ujar Bagus.
Dengan demikian, pencopotan jabatan dan sanksi disiplin PNS merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Pencopotan sudah diputuskan pemerintah daerah, sedangkan sanksi disiplin berikutnya masih menunggu hasil pemeriksaan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga menangani proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan perundungan tersebut. Hasil proses hukum itu dapat menjadi salah satu bahan bagi Pemkab Pemalang dalam menentukan langkah selanjutnya.
Pencopotan Bukan Berarti Kesalahan Sudah Terbukti
Status ER harus tetap dibedakan dari kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Pemerintah daerah sendiri menyatakan masih mendalami apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran lain yang dapat dibuktikan.
Bagus mengatakan Pemkab Pemalang akan melakukan evaluasi berdasarkan hasil proses yang dilakukan aparat penegak hukum dan tim internal. Artinya, keputusan sanksi lanjutan belum dapat dipastikan hanya dari pencopotan jabatan.
Pembedaan ini penting karena proses administratif dan proses hukum memiliki dasar pemeriksaan yang berbeda. Penonaktifan dapat menjadi langkah manajerial pemerintah, sedangkan penentuan kesalahan hukum membutuhkan proses pembuktian oleh pihak berwenang.
Ujian bagi Tanggung Jawab Sekolah
Kasus Siswa SD Pemalang ini juga memperluas pertanyaan tentang tanggung jawab pengelola sekolah ketika terjadi dugaan kekerasan terhadap murid. Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga lingkungan yang harus memberikan perlindungan kepada siswa.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan kelalaian dalam pengawasan atau pelanggaran kewajiban, hasil tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan tindakan administratif. Namun, kesimpulan tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan.
Bagi pemerintah daerah, kasus ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah. Respons tidak berhenti pada pemberian sanksi setelah korban jatuh, tetapi juga bagaimana sekolah mengenali dan mencegah kekerasan sejak awal.
Untuk saat ini, proses terhadap Kepala SDN 01 Kebondalem masih berjalan. Pemkab Pemalang menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan tim internal sebelum menentukan apakah ER akan mendapat sanksi disiplin sebagai PNS atau tindakan lain berdasarkan hasil pemeriksaan.