Nasional

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Data Desa hingga Pusat Satu Standar

DPR RI Mengesahakan UU Satu Data Indonesia Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
DPR RI Mengesahakan UU Satu Data Indonesia Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

PancaMerdeka.com - DPR RI mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi UU Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-9 di Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Aturan ini menjangkau seluruh instansi pemerintah dari pusat hingga daerah, dengan satu standar, satu metadata, satu kode referensi, dan satu data induk.

UU Satu Data Indonesia Menyeragamkan Standar dari Desa hingga Pusat

Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan pembahasan sebelum pengesahan. Ia menyebut aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.

"Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu," kata Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan.

Undang-undang ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Rancangannya merupakan usul inisiatif DPR.

Seragam dalam Standar, Tidak Dipusatkan di Satu Tempat

Standar data, metadata, kode referensi, dan data induk wajib diterapkan seluruh produsen dan wali data. Sistem katalog data nasional juga masuk dalam kewajiban itu.

Pertukaran data antarinstansi berjalan tanpa memusatkan fisik basis data. Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab pengelolaan tetap berada di tangan produsen data.

Diseragamkan Tidak dipusatkan
Standar data Fisik basis data
Metadata Kepemilikan dan penguasaan data
Kode referensi Tanggung jawab pengelolaan data
Data induk Penguasaan data pada satu lembaga

Data Dasar Nasional dan Tiga Klasifikasi Data

Aturan ini mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara. DDN menjadi rujukan utama perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, serta distribusi bantuan sosial.

Kriteria penetapan enam klaster ikut diatur. Data juga digolongkan menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup.

Desa Ikut Menyepakati Data

Pembina data, produsen data, dan wali data disusun berjenjang dari tingkat nasional hingga desa atau kelurahan, termasuk korporasi. Pembagian kewenangan pusat, daerah, dan desa turut diatur.

Desa memiliki musyawarah data desa atau kelurahan. Forum partisipatif ini dipakai untuk menyepakati data desa.

Penyelenggara Baru di Bawah Presiden

Penyelenggara SDI bertanggung jawab kepada Presiden dan menggantikan Badan Satu Data Indonesia. Pembentukannya paling lama satu tahun.

Sebelum paripurna, Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati RUU ini pada Senin (5/10/2026). Dalam paripurna, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan setiap fraksi, dan peserta rapat menjawab setuju.

Bagi warga, standar tunggal ini menentukan mutu data yang menjadi dasar anggaran dan bantuan sosial. Keterangan soal tanggal mulai berlaku UU Satu Data Indonesia belum tersedia.