Nasional

Dirjenpas Ungkap Asal Foto Jimmy Masrin di Lapas Cibinong

Jimmy Masrin huni klaster mewah di Lapas Cibinong
Jimmy Masrin huni klaster mewah di Lapas Cibinong

PancaMerdeka.com — Dirjenpas Kemenimipas Mashudi menjelaskan asal foto terpidana korupsi Jimmy Masrin di kawasan Lapas Cibinong, Bogor, dalam RDP Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).

Foto tersebut sebelumnya menjadi bagian dari temuan yang mendapat perhatian dalam pemeriksaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Mashudi menyebut bingkai foto itu berasal dari barang yang diamankan petugas saat razia keamanan.

"Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam razia keamanan," kata Mashudi dalam RDP Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Foto Jimmy Masrin Disebut Berasal dari Hasil Razia

Penjelasan Mashudi memberikan konteks mengenai keberadaan foto tersebut di kawasan lapas. Menurut dia, barang itu bukan benda yang baru ditemukan dalam kondisi sebagaimana terlihat dalam foto.

RDP tersebut juga membahas kondisi sejumlah bangunan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong. Salah satunya merupakan bangunan yang dinilai menyerupai kontainer.

Mashudi menjelaskan bangunan tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan penggemukan sapi. Pembangunannya disebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

"Terkait area SAE bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer, merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026," ungkap Mashudi dalam RDP, Senin (28/9/2026).

Keterangan tersebut menempatkan bangunan SAE sebagai bagian dari kegiatan operasional pemasyarakatan. Pemerintah juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aset lain yang berada di lingkungan lapas.

13 Rumah Dinas Belum Tercatat di Simak BMN

Mashudi menyebut terdapat 16 unit rumah dinas di lokasi Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, 13 bangunan disebut belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN).

Belasan bangunan itu berada di bantaran Sungai Ciliwung. Kemenimipas masih mendalami aspek administrasi, status aset, serta pemanfaatan bangunan tersebut.

"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam Simak BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan," kata Mashudi.

Pendalaman administrasi menjadi bagian penting karena pencatatan dalam Simak BMN berkaitan dengan pengelolaan aset negara. Status dan pemanfaatan 13 bangunan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir karena pemeriksaan masih berjalan.

Kasus Lapas Cibinong sebelumnya memicu pemeriksaan internal setelah Ombudsman menemukan sejumlah persoalan di lokasi. Kemenimipas kemudian mengambil langkah administratif terhadap lima pejabat struktural.

Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas kepala lapas, kepala pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan penonaktifan tersebut saat berada di Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026). Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imipas Agus Andrianto.

"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Rudi, kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan. Kemenimipas akan menelusuri kondisi yang memungkinkan temuan Ombudsman terjadi di Lapas Cibinong.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman," ujar Rudi, Sabtu (26/9/2026).

Rudi menegaskan pemeriksaan akan mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan temuan di Lapas Cibinong. Kemenimipas menyatakan tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar akan mengacu pada aturan, kode etik, dan ketentuan hukuman dinas.

"Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas," pungkas Rudi, Sabtu (26/9/2026).

Dengan demikian, pemeriksaan Lapas Cibinong saat ini mencakup asal barang yang ditemukan dalam razia, fungsi bangunan di area SAE, serta status 13 rumah dinas yang belum tercatat dalam Simak BMN.

Temuan terkait aset dan kondisi lapas masih dalam proses pendalaman. Kemenimipas belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai status administrasi, aset, dan pemanfaatan 13 bangunan tersebut. ***