Nasional

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Bantah Isu Penolakan

Rapat Komisi III DPR RI
Rapat Komisi III DPR RI

PancaMerdeka.com - Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan dan tidak pernah dihentikan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah anggapan bahwa DPR menolak membahas rancangan undang-undang tersebut, seraya menegaskan proses penyusunan draf dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Menurutnya, masukan dari akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

DPR Bantah Menolak Pembahasan RUU Perampasan Aset

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR justru mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan mengundang berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidang penegakan hukum.

"Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya," kata Habiburokhman.

Ia menyebut pembahasan dilakukan hampir setiap hari karena regulasi yang disusun merupakan undang-undang baru, bukan sekadar revisi terhadap aturan yang sudah ada.

RUU Perampasan Aset Disebut Perlu Dikaji Secara Cermat

Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU Perampasan Aset memerlukan pembahasan yang lebih mendalam karena akan menghadirkan konsep hukum baru. Oleh sebab itu, DPR ingin memastikan setiap ketentuan disusun secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai pandangan.

"Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga," ujarnya.

Ia juga menegaskan Komisi III memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan proses legislasi berlangsung secara cermat melalui partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

DPR Pastikan Partisipasi Publik Terus Dibuka

Pada kesempatan yang sama, Habiburokhman mengatakan DPR akan terus mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

"Kita maksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan aset," katanya.

Menurut dia, antusiasme masyarakat untuk mengikuti RDPU cukup tinggi. DPR menilai keterlibatan publik penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum.

Sejumlah Poin Krusial Masih Dibahas

Selain membuka ruang partisipasi publik, Komisi III DPR juga masih membahas sejumlah substansi yang dinilai memerlukan kajian lebih lanjut sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan pemulihan aset hasil tindak pidana dengan pencegahan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

"Pasti kita akan berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang tidak bersalah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih," ujar Habiburokhman.

Selain itu, DPR menerima berbagai masukan mengenai perlunya lembaga khusus untuk mengelola aset yang telah disita. Usulan tersebut muncul karena pengelolaan aset dinilai membutuhkan mekanisme tersendiri di luar tugas penyidikan dan penuntutan.

Pembahasan juga mencakup penggunaan nomenklatur dalam rancangan undang-undang, termasuk usulan penggunaan istilah asset recovery atau tetap menggunakan istilah perampasan aset. Habiburokhman menegaskan seluruh masukan tersebut masih akan dibahas bersama para pemangku kepentingan sebelum diambil keputusan.

Hingga saat ini, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR RI sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Proses penyusunannya akan terus berlanjut dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.