Bisnis

PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober, Ini 4 Platform yang Ditunjuk

Ilustrasi PPh 22 Marketplace
Ilustrasi PPh 22 Marketplace

PancaMerdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan PPh 22 marketplace pada 1 Oktober 2026, lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang direncanakan mulai 1 November 2026. Ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan keempat platform tersebut dilakukan pada 24 September 2026. Implementasi lebih awal ditetapkan setelah DJP menilai sistem keempat marketplace telah siap menjalankan mekanisme pemungutan pajak.

Empat Marketplace Mulai Memungut PPh 22

Bimo menjelaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Keempat platform yang ditunjuk adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

"Jadi kita sudah tunjuk 24 September kemarin. Pemungutan sudah mulai dilaksanakan mulai hari ini, ada empat marketplace yang ditunjuk, Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada," kata Bimo dalam Media Gathering, Kamis (1/10/2026).

Penunjukan tersebut tidak langsung berlaku untuk seluruh marketplace. DJP mempertimbangkan kesiapan sistem masing-masing platform serta hasil koordinasi yang dilakukan bersama penyelenggara marketplace.

Jadwal PPh 22 Marketplace Dipercepat

Sebelumnya, penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace direncanakan mulai 1 November 2026. Jadwal tersebut kemudian dimajukan satu bulan untuk platform yang dinilai telah siap.

Menurut Bimo, perubahan jadwal sebelumnya berkaitan dengan kebutuhan sejumlah platform untuk menyiapkan sistem yang diperlukan. DJP kemudian melakukan asesmen bersama dan kembali berdialog dengan para penyelenggara platform.

Hasil asesmen tersebut menunjukkan empat marketplace telah siap menjalankan pemungutan mulai 1 Oktober. Karena itu, percepatan implementasi bukan disebabkan perubahan substansi kebijakan, melainkan menyesuaikan kesiapan teknis sistem masing-masing platform.

Siapa yang Memungut PPh 22 Marketplace?

Dalam mekanisme ini, marketplace yang ditunjuk DJP berperan sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan. Pajak yang dipungut kemudian disetorkan sesuai mekanisme perpajakan yang berlaku.

DJP menegaskan mekanisme tersebut membuat marketplace berperan membantu proses administrasi perpajakan bagi seller. Dengan demikian, platform tidak sekadar menjadi tempat transaksi, tetapi juga menjalankan fungsi pemungutan pajak yang telah ditetapkan pemerintah.

DJP: PPh 22 Marketplace Bukan Pajak Baru

Bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital, DJP menegaskan penerapan PPh 22 marketplace bukan berarti munculnya jenis pajak baru.

Bimo mengatakan mekanisme tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menambah beban pajak bagi seller. Marketplace justru membantu melakukan pemungutan dan penyetoran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini bukan pajak baru, dan tidak menambah beban pajak bagi para seller. Justru marketplace ini berperan untuk membantu memungut, dan juga menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bimo.

Menurut DJP, mekanisme pemungutan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi perpajakan. Kebijakan ini juga ditujukan agar pelaku usaha yang berjualan secara daring dan luring memperoleh perlakuan perpajakan yang setara.

"Ini memastikan kepatuhan, memastikan transparansi, dan kesetaraan antara pelaku seller di offline maupun di online," kata Bimo.

Penerapan pemungutan melalui marketplace juga menjadi bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital. DJP menyatakan sistem tersebut diarahkan agar administrasi perpajakan semakin transparan dan akuntabel.