Daerah

Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Kalapas Dipecat, 17 ASN Disanksi Usai Sidak

Konferensi Pers Kementerian Imipas terkait kasus Lapas Cibinong
Konferensi Pers Kementerian Imipas terkait kasus Lapas Cibinong

PancaMerdeka.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memecat Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dan menjatuhkan sanksi kepada 16 ASN lainnya. Keputusan ini muncul setelah temuan Ombudsman soal bangunan klaster mewah di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta upaya memindahkan barang-barang menjelang sidak Menteri Imipas Agus Andrianto.

Barang Dipindah Malam Hari Setelah Sidak Ombudsman

Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan membeberkan kronologinya dalam jumpa pers di kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Pemindahan barang terjadi pada Rabu (23/9) malam, tak lama setelah Ombudsman menggelar sidak dari pagi hingga siang.

"Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut," ungkap Irjen Kemenimipas, Rudi Setiawan.

Menurut Rudi, barang mewah itu diadakan dan digunakan oleh warga binaan. Saat Menteri Agus Andrianto tiba, barang-barang tersebut sudah tidak ada di tempat.

Rincian Sanksi untuk 17 ASN

Kemenimipas memeriksa Kalapas lama dan Kalapas baru. Hasilnya, Wisnu Hani Putranto diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

Total ada 17 ASN Lapas Cibinong yang dihukum. Rinciannya sebagai berikut:

Jenis Sanksi Jumlah
Diberhentikan sebagai ASN 1 orang
Hukuman disiplin berat 5 orang
Hukuman disiplin sedang 11 orang
Total 17 orang

Terbukti Menyalahgunakan Wewenang

Sanksi dijatuhkan setelah investigasi internal Kemenimipas. Hasilnya, para ASN terbukti menyalahgunakan wewenang.

Rudi menyebut para pegawai melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dengan ancaman hukuman di Pasal 8.

 

Sidak Ombudsman terbukti menjadi pintu masuk pengungkapan. Tanpa pemeriksaan dari luar, temuan di Lapas Cibinong bisa saja tak pernah terbuka.

Pemecatan Kalapas dan sanksi massal juga mengirim pesan tegas ke lapas lain. Pelanggaran wewenang di lingkungan pemasyarakatan kini berisiko berujung pada pemberhentian sebagai ASN.

Ke depan, tantangannya adalah memastikan pengawasan tidak berhenti pada satu lapas. Publik kini menanti apakah langkah serupa berlaku di tempat lain.