PancaMerdeka.com - Pemerintah menerbitkan Perpres ojol dan Keputusan Menteri Perhubungan yang membatasi potongan aplikasi ojek online maksimal 8 persen, Kamis (8/10). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut langkah ini menjawab aspirasi pengemudi roda dua.
Isi Perpres Ojol: Potongan 8 Persen dan Peran Kemenhub
Dudy menyampaikan aturan itu dalam konferensi pers di gedung DPR Senayan, Jakarta. Keputusan Menteri Perhubungan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026.
"Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan teman-teman online" ujar Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.
Regulasi baru ini juga menetapkan Kemenhub sebagai pengampu penentuan besaran tarif dasar. Tarif referensi itu akan menjadi rujukan kementerian teknis lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Rujukan tersebut dipakai untuk mengatur layanan pengangkutan barang serta pengantaran makanan.
Cakupan Aturan
Perpres ini mengatur ekosistem ojol dengan cakupan sebagai berikut.
- Pengangkutan orang menggunakan ojol roda dua
- Tarif
- Pengangkutan barang
- Pengantaran makanan
Dasco: Perpres Nomor 27 Dirilis Kemensetneg
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pemerintah telah merampungkan penyusunan Perpres tersebut.
"Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan" kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Apa Artinya bagi Pengemudi
Dudy menyatakan Perpres dan aturan turunannya memberi pengemudi ojol roda dua kepastian hukum yang lebih kuat. Kepastian itu menyangkut pendapatan dan operasional sehari-hari.
Batas maksimal 8 persen memberi pengemudi patokan yang jelas tentang bagian tarif yang boleh diambil aplikasi. Penghasilan bersih tetap bergantung pada besaran tarif dan jumlah order yang diterima.
Sejumlah hal belum terjawab dalam pernyataan resmi yang tersedia. Besaran tarif dasar, rincian komponen potongan, dan sanksi bagi pelanggar belum dijelaskan.
Keputusan Menhub berlaku sejak 1 Juli 2026, sementara pengumumannya baru disampaikan pada 8 Oktober. Isi lengkap Perpres ojol akan menentukan bagaimana aturan ini berjalan di lapangan.